BPK Temukan Dugaan Pelanggaran Perusahaan Tambang PT Bumi Sentosa Jaya dan PT Tonia Mitra Sejahtera

Sultrapedia.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh dua perushaan tambang yakni PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) dan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

Kedua perusahaan ini dinyatakan telah melakukan aktivitas pertambangan di luar kawasan yang diizinkan dalam Surat Keputusan (SK) Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Berdasarkan laporan resmi BPK, PT BSJ diketahui menambang di kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 78,36 hektare di Kabupaten Konawe Utara.

Dari wilayah terlarang tersebut, perusahaan ini tercatat menghasilkan penjualan domestik hingga 1.510.500 ton bijih nikel. Operasional perusahaan terikat pada SK PPKH SK.3830/Menlhk-PKTL/REN/PLA.0/4/2022.

Sementara itu, PT TMS teridentifikasi membuka tambang seluas 147,60 hektare di kawasan hutan lindung Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, dengan catatan produksi mencapai 3.500.000 ton.

Kegiatan mereka berpedoman pada SK PPKH SK.7431/Menlhk-PKTL/REN/PLA.0/9/2019, namun temuan BPK menunjukkan aktivitas perusahaan melampaui batas yang diizinkan.

BACA JUGA :  Abaikan Putusan MK, PT GKP Rupanya Masih Menambang di Konkep, Mengaku Diberi Izin Pemda

Presidium Laskar Sultra, Israwan, mendesak aparat penegak hukum untuk serius menuntaskan kasus dugaan kejahatan lingkungan tersebut.

Dia menilai laporan terhadap kedua perusahaan sudah lama masuk, namun hingga kini belum ada satu pun pimpinan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedatangan Kepala Kejaksaan Agung RI ke Sulawesi Tenggara harus menjadi angin segar bagi masyarakat. Temuan BPK ini jelas menunjukkan adanya aktivitas tambang ilegal yang merusak hutan lindung,” tegas Israwan, Senin (8/12/2025).

Ia juga meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera turun tangan dengan memanggil pimpinan PT BSJ dan PT TMS untuk mempertanggungjawabkan dugaan pengerusakan kawasan hutan lindung.

“Datanya sudah terang benderang. Tinggal bagaimana Satgas PKH bertindak tegas terhadap dua perusahaan tersebut,” ujarnya.

Israwan menambahkan, Laskar Sultra berkomitmen membawa kasus ini hingga ke tingkat nasional. Mereka bahkan siap mendatangi Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk keseriusan dalam memerangi praktik tambang ilegal yang terus menggerus hutan Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  Sidang Korupsi Tambang Nikel, Senior Wilker KUPP kolaka Utara Ikbar Disebut Terima Uang Ratusan Juta

Lebih lanjut dia juga menyinggung langkah Satgas PKH yang beberapa waktu lalu telah memasang garis polisi di area tambang PT TMS.

Namun, hingga saat ini belum muncul tersangka dalam kasus tersebut. Sementara PT BSJ dinilai tak tersentuh proses hukum sama sekali meski pelanggaran yang dilakukan tergolong fatal.

“Saya berharap kedatangan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Sultra sudah membawa daftar perusahaan tambang ilegal seperti PT TMS dan PT BSJ yang beroperasi di hutan lindung,” tutup Israwan.

Sementara itu hingga berita ini dinaikkan belum ada keterangan resmi dari managemen PT BSJ dan TMS ihwal tudingan yang dialamatkan kepada perusahaan mereka.

Penulis : Redaksi