RAGAM  

BPN Sultra Gelar Rapat Koreksi NPGT Kecamatan 2026, Ini Hasilnya

Sultrapedia.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi Awal Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kecamatan Tahun 2026, pada Selasa 7 April 2026

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, hingga kecamatan.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi rencana penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kecamatan WP3WT Tahun 2026, sekaligus menyamakan persepsi antarinstansi serta menghimpun dukungan data dan informasi sebagai bahan awal penyusunan.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Sultra Sugama Putra, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektor.

Ia menyampaikan bahwa penyusunan NPGT bukan hanya menjadi tanggung jawab BPN semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh instansi terkait agar menghasilkan dokumen yang berkualitas dan dapat menjadi acuan dalam pembangunan daerah.

“Selain itu, penjaminan kualitas data juga menjadi perhatian utama. Kolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai sangat penting guna memastikan validitas dan akurasi data, baik spasial maupun tekstual, yang akan digunakan dalam analisis NPGT,” ungkapnya

BACA JUGA :  Tawarkan Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sumsel, Menteri Nusron: Litis Finiri Oportet

Dalam sesi diskusi, sejumlah masukan strategis disampaikan oleh peserta rapat. BAPPEDA dan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra menekankan perlunya evaluasi terhadap kendala kegiatan sebelumnya, peningkatan ketelitian verifikasi data lapangan, serta pemanfaatan teknologi seperti drone apabila ketersediaan citra satelit terbatas.

Isu perubahan garis pantai juga menjadi perhatian penting karena berdampak pada batas administrasi dan penguasaan tanah di wilayah pesisir.

Dari sektor energi, Dinas ESDM Provinsi Sultra menginformasikan adanya rencana pengembangan energi komunal berbasis PLTS yang perlu disinkronkan dalam dokumen NPGT guna menjamin kesesuaian lokasi dan kepastian hukum.

Sementara itu, Camat Molawe Maginti menyampaikan bahwa aksesibilitas menuju lokasi kegiatan cukup memadai, serta mendorong agar rencana kegiatan ini disampaikan secara formal kepada kepala daerah guna mendapatkan dukungan penuh dalam pelaksanaannya.

BACA JUGA :  Mengaku Difitnah, Indra Mustari Pertanyakan Kinerja Penyidik Polres Kolaka

Masukan juga datang dari Dinas PUPR Kabupaten Konawe Utara terkait dinamika penyusunan RDTR kawasan minapolitan serta proses finalisasi revisi RTRW yang masih menunggu penyelesaian sengketa batas wilayah. Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Utara turut menekankan pentingnya sinkronisasi hasil NPGT dengan dokumen RTRW.

Di sisi lain, Camat Maginti menggarisbawahi pentingnya identifikasi karakteristik wilayah kepulauan, baik yang berpenghuni maupun tidak, sebagai bagian dari analisis potensi wilayah.

Rapat koordinasi ini menghasilkan kesimpulan bahwa sinergi lintas sektor, optimalisasi kualitas data, serta sinkronisasi berbagai isu strategis seperti pesisir, pertambangan, dan energi menjadi kunci dalam penyusunan NPGT yang akurat dan komprehensif. Dokumen NPGT diharapkan dapat selaras dengan RTRW dan menjadi dasar pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara.