Sultrapedia.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memperkuat kerja sama dalam penanganan berbagai persoalan pertanahan.
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kanwil BPN Sultra dan Kejati Sultra, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tenggara.
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi kedua institusi, terutama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan, peningkatan kualitas pelayanan publik serta dukungan aspek hukum dalam penyelenggaraan urusan pertanahan.
Kepala Kanwil BPN Sultra Budi Hartanto, S.SiT., M.H., QRMP. menegaskan, kerja sama yang telah disepakati tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan.
“Kerja sama ini tentu tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan. Nilai penting dari Perjanjian Kerja Sama ini justru terletak pada implementasinya,” ujar Budi.
Menurutnya, jajaran BPN memiliki dukungan teknis dan informasi pertanahan yang dapat membantu Kejaksaan dalam memahami berbagai persoalan pertanahan.
Dukungan tersebut mencakup aspek teknis, administratif maupun yuridis, khususnya ketika Kejaksaan menangani perkara atau memberikan pendampingan hukum.
“Dukungan teknis dan informasi pertanahan dari jajaran BPN juga diharapkan dapat membantu Kejaksaan dalam memahami aspek teknis, administratif, dan yuridis pertanahan ketika menangani perkara maupun memberikan pendampingan hukum,” katanya.
Budi menilai sinergi antarlembaga diperlukan agar masing-masing institusi dapat saling melengkapi sesuai tugas, fungsi dan kewenangan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Sugeng Riyanta mengatakan, sinergi BPN dan Kejaksaan harus diwujudkan melalui langkah konkret yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.
“Sinergi bukan hanya dituangkan dalam Nota Kesepahaman, tetapi harus diwujudkan dalam langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum, melindungi aset negara, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Sugeng.
Melalui kerja sama tersebut, koordinasi antara Kanwil BPN Sultra dengan Kejati Sultra maupun Kantor Pertanahan dengan Kejaksaan Negeri di seluruh Sulawesi Tenggara diharapkan semakin terarah.
Kolaborasi itu mencakup koordinasi, pertukaran informasi dan data, dukungan teknis, bantuan maupun pendampingan hukum serta upaya penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap aset negara sekaligus mendorong pelayanan pertanahan yang lebih efektif, profesional, transparan dan berintegritas.
Dengan adanya MoU dan PKS tersebut, BPN dan Kejaksaan menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta menghadirkan kepastian hukum dan pelayanan pertanahan yang lebih baik bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.






