Sultrapedia.com – Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan Pengarahan dan Penandatanganan Adendum Perjanjian Kinerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kamis, 12 Maret 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat akuntabilitas kinerja serta meningkatkan profesionalisme PPPK dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penandatanganan adendum perjanjian kinerja ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap pegawai memiliki target kerja yang jelas, terukur, serta selaras dengan tujuan organisasi.
Dalam kegiatan tersebut turut diberikan pengarahan oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Sugama putra yang menekankan pentingnya disiplin, integritas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
“Para PPPK diharapkan mampu memberikan kontribusi optimal dalam mendukung program dan kegiatan strategis di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara,” katanya
Selain itu, dia juga memberikan arahan terkait peran PPPK dalam mendukung percepatan pelaksanaan program pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan tanah dan pengembangan kebijakan pertanahan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Turut memberikan penjelasan teknis, Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Organisasi (HKO) menyampaikan bahwa penandatanganan adendum perjanjian kinerja ini merupakan bagian dari penyesuaian dan penguatan komitmen kerja PPPK agar selaras dengan target kinerja organisasi serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh PPPK di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara dapat semakin memahami peran dan tanggung jawabnya, serta mampu bekerja secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” harapnya






