Harta Kekayaan Eks Sekda Asrun Lio Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Makan Minum, capai Rp 2,2 Miliar

 

Sultrapedia.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Gubernur serta Wakil Gubernur Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, gelar perkara, serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Asrun Lio dengan inisial AL, yang menjabat Sekda Sultra pada periode terkait, serta JI atau Juli, yang merupakan bendahara pembantu Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra.

Kasidik Pidsus Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan penetapan kedua tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Jaksa penyidik terkait dugaan korupsi makan minum tahun anggaran 2022 dan 2023, berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara dan didasarkan dengan alat bukti, keterangan ahli telah memetakan tersangka inisial JI selaku bendahara pembantu Biro Umum Setda Sultra, tersangka AL selaku Sekda Sultra periode 2022 dan 2026,” ujar Enjang Slamet, Kamis (15/10/2026).

Kasus dugaan korupsi tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan daerah hingga miliaran rupiah. Meski demikian, dugaan keterlibatan para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Diduga Gelapkan uang Miliaran Rupiah, Puluhan Jemaah Geruduk Owner TRG di Polresta Kendari: Tuntut Pengembalian Dana

Harta Kekayaan Asrun Lio Tembus Rp 2,29 Miliar

Di tengah proses hukum yang menjeratnya, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat total kekayaan Asrun Lio pada laporan periodik 2025 mencapai Rp 2.298.564.123 atau sekitar Rp 2,29 miliar.

Laporan tersebut diserahkan pada Februari 2026. Angka kekayaan itu meningkat signifikan dibandingkan catatan pada 2016, ketika total harta Asrun Lio dilaporkan sebesar Rp 78 juta.

Dalam kurun waktu sembilan tahun, nilai kekayaannya tercatat meningkat lebih dari Rp 2,2 miliar. Namun, perubahan nilai kekayaan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya hubungan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejati Sultra.

Berdasarkan data LHKPN yang tersedia, perkembangan harta kekayaan Asrun Lio selama lima tahun terakhir adalah sebagai berikut:

* 2021: Rp 1.429.788.645
* 2022: Rp 2.098.384.251
* 2023: Rp 2.118.894.184
* 2024: Rp 2.287.543.641
* 2025: Rp 2.298.564.123

Kenaikan terbesar dalam rentang tersebut terjadi pada periode 2021–2022. Dalam satu tahun, total kekayaannya bertambah sekitar Rp 668,59 juta.

Setelah itu, nilai kekayaannya terus meningkat, meskipun dengan kenaikan yang lebih kecil pada periode 2023 hingga 2025.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Proyek Swakelola IPPKH Bendungan Pelosika Resmi Dilaporkan

Tanah, Bangunan, Kendaraan, dan Kas Rp 975 Juta

Dalam rincian kekayaannya, Asrun Lio melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 880 juta yang tersebar di sejumlah lokasi di Kota Kendari.

Ia juga tercatat memiliki sebidang tanah seluas 1.350 meter persegi di Kabupaten Bombana dengan nilai Rp 120 juta.

Selain aset properti, komponen kekayaan lainnya berupa kas dan setara kas senilai Rp 975 juta.

Di sektor kendaraan, Asrun Lio melaporkan kepemilikan dua mobil, yakni Daihatsu Sirion tahun 2016 dan Toyota Yaris tahun 2020, dengan nilai total Rp 280 juta.

Komposisi aset tersebut menunjukkan bahwa kas dan setara kas menjadi salah satu komponen utama dalam laporan kekayaannya. Sementara itu, tanah, bangunan, dan kendaraan turut membentuk total kekayaan yang dilaporkan kepada negara.

Struktur kekayaan tersebut berbeda dibandingkan catatan pada 2017, ketika Asrun Lio masih menjabat sebagai Sekretaris Senat Universitas Halu Oleo (UHO).

Pada periode tersebut, aset kendaraannya antara lain berupa Suzuki Vitara tahun 1992 dan sepeda motor Yamaha tahun 2013, sedangkan kas yang dilaporkan tercatat sebesar Rp 30 juta.

Penulis: Redaksi