RAGAM  

CV Duta Setia Pastikan Pembayaran Kompensasi Terhadap 12 Karyawan

Sultrapedia.com – CV Duta Setia angkat bicara terkait terkait pembayaran kompensasi terhadap 12 karyawan CV Duta Setia yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perusahaan memastikan hak karyawan tetap akan dibayarkan, dan proses pengajuan ke manajemen pusat kini sedang berjalan.

Penanggung jawab operasional CV Duta Setia, Irsal, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan pembayaran kompensasi merupakan kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan.

“Jadi kemarin itu ada yang hubungi saya minta agar kompensasi mereka dibayarkan di bulan Desember 2025 ini,” ujar Irsal, Minggu (7/12/2025).

BACA JUGA :  Hadiri Seminar Nasional, Kakanwil BPN Sultra Dorong Pemahaman Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 2025

Isral mengatakan telah mengkomunikasikan permintaan para karyawan kepada manajemen pusat dan saat ini tinggal menunggu keputusan final.

“Permintaan mereka sudah saya sampaikan secara lisan ke manajemen pusat dan saat ini kita masih menunggu jawaban,” tambahnya.

Irsal juga menegaskan perusahaan tidak akan mengabaikan hak para karyawan serta memastikan kompensasi akan diberikan.

BACA JUGA :  Kakanwil BPN Sultra Terima Kunjungan Danlanud Haluoleo, Perkuat Koordinasi dan Kolaborasi

“Kompensasi tetap akan dibayarkan karena itu merupakan hak karyawan. Jadi besok kami akan menyurat ke manajemen pusat terkait pembayaran kompensasi,” tegasnya.

Kendati demikian, Irsal menyayangkan adanya pemberitaan mengenai polemik ini, padahal kata dia proses penyelesaian pembayaran sebenarnya sedang diupayakan.

“Seharusnya tidak perlu rame dulu di media karena prosesnya sedang berjalan supaya bisa cepat dibayarkan,” tutup nya