Sultrapedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe melakukan pengadaan dua unit kendaraan dinas mewah jenis Toyota Alphard untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan nilai total sekitar Rp3,47 miliar.
Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan (LPPK) Sulawesi Tenggara, Karmin, SH, menilai langkah tersebut bertentangan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah daerah mengutamakan penggunaan anggaran secara efektif dan tepat sasaran.
“Bupati dan wakil bupati Konawe saat ini masih menggunakan mobil dinas jenis Pajero Sport yang kondisinya masih sangat layak. Pertanyaannya, mobil Alphard itu sebenarnya untuk siapa?” tegas Karmin, Sabtu (1/11/2025).
Karmin mengungkapkan, pada tahun anggaran 2024 lalu, Penjabat (Pj) Bupati Konawe saat itu, H. Harmin Ramba, juga telah melakukan pengadaan tiga unit kendaraan dinas baru.
Karena itu, menurutnya, pengadaan dua unit Alphard di tahun 2025 tidak memiliki urgensi mendesak dan justru mengabaikan prinsip efisiensi keuangan daerah.
Yang lebih disorot, kata dia, mobil dinas tersebut kabarnya bukan digunakan oleh kepala daerah, melainkan oleh istrinya. Bahkan, kendaraan itu disebut-sebut sering beroperasi menggunakan plat gantung atau plat tidak resmi.
“Kalau benar mobil negara dipakai untuk kepentingan pribadi dan tanpa identitas resmi, itu bukan hanya pelanggaran etik, tapi bisa masuk kategori penyalahgunaan fasilitas negara,” ujar Karmin.
Berdasarkan dokumen pengadaan, Bagian Umum Sekretariat Daerah Konawe pada 13 Mei 2025 menetapkan anggaran mobil dinas untuk Bupati sebesar Rp1.740.130.000, dan untuk Wakil Bupati sebesar Rp1.736.650.000.
Pengadaan kendaraan dengan nilai besar tersebut dipertanyakan mengingat kondisi fiskal Konawe yang dinilai masih terbatas, serta banyaknya program pelayanan publik yang lebih membutuhkan prioritas pendanaan.
Penulis : Redaksi





