Diduga Garap Hutan Lindung Diluar PPKH, Ampuh Sultra Minta Gakkum Periksa PT BSJ di Konut

Sultrapedia.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti kegiatan pertambangan PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Selasa (10/12/2024)

Menurut Ampuh Sultra, PT BSJ diduga kuat melakukan perambahan kawasan hutan lindung (HL) di luar dari SK PPKH yang di miliki. Bahkan PT BSJ diduga melakukan penambangan nikel di luar SK PPKH dengan luas bukaan 78, 36 Ha.

“Bukaannya ada 5 titik dengan total bukaan 78,36 Ha dan itu berada diluar SK PPKH PT. BSJ,” kata Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo.

Oleh sebab itu, Hendro meminta agar Pos Gakkum Kendari sebagai perwakilan Ditjen Gakkum KLHK RI dan Balai Gakkum Makassar untuk segera memanggil dan menindak pimpinan PT BSJ atas dugaan pengrusakan hutan lindung.

BACA JUGA :  P3D Konut Laporkan PT Bosowa ke Kejati Soal Dugaan Dokumen Terbang

“Datanya jelas, tinggal bagaimana pihak Pos Gakkum Kendari sebagai perpanjangan tangan dari Gakkum KLHK untuk melakukan penindakan terhadap pimpinan PT BSJ,” jelasnya

Putra daerah Konawe Utara itu menuturkan, bahwa PT BSJ telah melakukan berbagai pelanggaran selama melangsungkan kegiatan pertambangan di wilayah Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Sehingga menurutnya, PT BSJ sudah pantas jika di kenakan sanksi yang setegas-tegasnya termaksud pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya.

“Sudah banyak pelanggaran, mulai dari pencemaran lingkungan, pelanggaran K3 hingga perambahan kawasan hutan lindung,” beber pria yang karib dipanggil Egis itu.

BACA JUGA :  Izin Tambang PT SIP di Bombana Diduga Langgar UU

“Jadi total bukaan kawasan hutan lindung PT. BSJ diluar SK PPKH seluas 78,36 Hektar (Ha),” lanjutnya

Terakhir, pihaknya mengingatkan kepada APH, bahwa PT BSJ tidak bisa lagi di kenakan UU Cipta Kerja dengan metode penyeleseaian mengedepankan sanksi administrasi.
Sebab kata dia, perambahan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT BSJ setelah UU Ciptra Berlaku.

“Kami harap supaya ini menjadi efek jera, jangan lagi di paksakan untuk di kenakan sanksi administrasi saja. Melainkan harus sanksi Pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya

Hingga berita ini diterbitkan media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan.

Editor: Erik