Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia yang diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.
Keputusan tersebut diumumkan Satgas PASTI pada 17 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan pemberantasan praktik keuangan ilegal di Indonesia.
Universal Peak diketahui menawarkan investasi saham dengan skema penyetoran dana untuk memperoleh keuntungan, termasuk melalui penawaran investasi saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).
Perusahaan tersebut mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., sebuah entitas yang berizin di Colorado, Amerika Serikat.
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Universal Peak diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Satgas PASTI juga menemukan adanya dugaan pemberian alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya.






