RAGAM  

Diduga Jalankan Aktivitas Keuangan Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia

 

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia yang diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.

Keputusan tersebut diumumkan Satgas PASTI pada 17 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan pemberantasan praktik keuangan ilegal di Indonesia.

Universal Peak diketahui menawarkan investasi saham dengan skema penyetoran dana untuk memperoleh keuntungan, termasuk melalui penawaran investasi saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).

BACA JUGA :  Pemdaprov Gelar Bazar Ramadan dan Baksos, Wagub Uu:Ringankan dan Bahagiakan Masyarakat

Perusahaan tersebut mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., sebuah entitas yang berizin di Colorado, Amerika Serikat.

Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Universal Peak diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

BACA JUGA :  Sekda Ingin Pengunjung Al Jabbar Makin Teredukasi

Aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Satgas PASTI juga menemukan adanya dugaan pemberian alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya.