Sultrapedia.com – Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti Ketua Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Dian Kurniawati, pada Senin (12/2/2024). Dian Kurniawati diduga kuat telah melakukan pelanggaran kode etik.
Dugaan pelanggaran kode etik tersebut mencuat pasca Ketua PN Unaaha menerima rombongan PT Virtue Dragon Nikel Indonesia (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Stell (OSS) di ruang kerjanya, Jumat 26 Januari 2024 lalu.
Pertemuan kedua belah pihak itu dikuatkan dengan dokumentasi gambar dan video. Nampak Ketua PN Unaaha menyambut kedatangan para petinggi PT VDNI dan PT OSS.
Atas hal tersebut, maka Ketua PN Unaaha diduga telah dengan sengaja melakukan pelanggaran kode etik.
Menurut Andriansyah Husen, bahwa Ketua PN Unaaha tak seharusnya menerima kunjungan para petinggi PT VDNI dan PT OSS.
Pasalnya, kedua perusahaan tersebut hingga saat ini menjadi salah satu pihak di banyak perkara perdata, baik yang sudah selesai maupun yang sedang berjalan.
Aktivis yang populer dengan sapaan Binggo itu juga mengatakan, dengan alasan apapun, pertemuan yang dilakukan Kepala PN Unaaha hendaknya tak boleh dilakukan, karena akan menimbulkan kesan berpihak kepada salah satu pihak berpekara dan merugikan pihak lainnya.
“Padahal, tugas pengadilan adalah menghadirkan putusan hukum yang seadil-adilnya bagi pihak dan masyarakat,” ungkap pada Senin 12 Februari 2024.
Lebih lanjut, Muh Andriansyah Husen menjelaskan, dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penerimaan Tamu di lingkungan Pengadilan menyebutkan “dilarang menerima tamu dari pihak atau yang berkepentingan dalam suatu perkara yang belum, sedang atau sudah diperiksa dan diputus”.
Jika pun harus menerima tamu, lanjut dia lagi, dari pihak yang berperkara, dalam aturan tersebut diperbolehkan dengan syarat dihadiri oleh kedua belah pihak yang sedang berperkara.
Binggo juga menambahkan, Dirjen Badan Peradilan Umum yang membawahi Pengadilan Negeri seluruh Indonesia telah mengeluarkan aturan terkait penerimaan tamu Dalam Surat Edaran Nomor: 1/ DJU/SE/V/2012, yang menjelaskan bahwa pejabat dan pegawai diwajibkan menerima tamu di ruang tamu terbuka yang telah disediakan, dan tidak diperkenankan menerima tamu di ruang kerja masing-masing.
“Nah inilah yang menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan Ketua PN Unaaha ini, kenapa terang-terangan melanggar aturan-aturan tersebut,”bebernya
Untuk itu, Muh Andriansyah Husen mendesak Komisi Yudisial (KY) agar segera memberikan sanksi tegas terhadap Ketua PN Unaaha.
Bahkan, Muh Andriansyah Husen juga mendesak Mahkamah Agung (MA) segera mencopot Ketua PN Unaaha.
“Sanksi tegasnya yah bisa berupa pencopotan. Dan saya fikir itu akan lebih baik, ketimbang menggadaikan marwah Pengadilan Negeri,” tegasnya.
Untuk diketahui, salah satu perkara PT. VDNI yang tengah bergulir di PN Unaaha adalah perkara dengan Nomor 18/Pdt.G/2023 dan nomor 25/Pdt.G/2023.






