Sultrapedia.com – PT Karyatama Konawe Utara (Sultra) kembali disoroti dengan berbagai pelanggaran hingga dugaan manipulasi Dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) agar bisa mendapatkan Kuota Penjualan, desa Tambakua Kecamatan Landawe, Kabupaten Konut.
Ketua umum Lembaga Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D -KONUT) Jefri mengatakan, bahwa PT KKU sudah beberapa kali melakukan pelanggaran mulai dari Kecelakan Kerja yang menyebabkan Fatality sampai dengan adanya pembentukan pansus dari DPRD Sultra.
“Pertambangan yang di duga masuk dalam kawasan hutan hingga terakhir kita lihat satgas Halilintar Penerbitan kawasan hutan melakukan penyegelan atau pemasangan plan terkait bukaan kawasan hutan tanpa izin seluas 215,ha di area iup PT KKU yang sekarang dalam pengawasan negara,” ungkap Jepri
Tak hanya itu, dari hasil investigasi dia menduga PT KKU masih terlihat melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan meski telah ada plang dari satgas halilintar sehingga ini menambah bagaimana PT KKU sengaja melawan hukum bahkan abaikan perintah negara untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin
Sehingga atas dasar itu pemuda konawe utara ini mendesak Kementerian ESDM RI untuk segera mencabut iup PT KKU dan Tidak Menerbitkan Rencana Kerja anggaran Biaya PT KKU guna untuk menyelamatkan hutan konawe utara dan potensi kerusakan lingkungan apa lagi dalam beberapa waktu lalu Pak Mentri ESDM RI Bahlil berjanji akan Menyelesaikan Kasus Kasus Tambang bermasalah di Sultra dalam waktu dua bulan
“Kami siap memberikan data bukaan PT KKU dalam kawasan hutan tanpa izin guna memperkuat alasan Kementerian ESDM RI mencabut IUP PT KKU di Konut,” pungkasnya






