Sultrapedia.com – PT Karyatama Konawe Utara (KKU) diduga melakukan kerusakan lingkungan dan pencemaran Daerah Aliran Sumgai (Das) Lalindu, di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sulawesi Tenggara (Sultra) Muh Andriansyah Husen kepada media ini pada Kamis (28/12/2023).
“Kami meminta Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi segera memproses dan menindaki Direktur Utama PT Karyatama Konawe Utara yang diduga kuat terus menerus merusak lingkungan serta mencemari Das Lalindu di Konawe Utara,”ungkapnya.
Lebih Lanjut, bahwa pihaknya juga telah mempuanya bukti yang jelas, dimana adanya Peta dan Kordinat yang di tayangkan merupakan bukti kuat adanya aktivitas merusak lingkungan dan cemari Das Lalindu di Konawe Utara.
Alumni Mahasiswa Kehutanan UHO ini juga mengharapkan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi agar sudah seharusnya ada penindakan terkait aktivitas rusaknya lingkungan dan tercemarnya Das Lalindu di Konawe Utara yang dilakukan PT KKU ini.
“Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi harus lebih jelih melihat kejadian ini, janganlah membuat kami ber spekulasi liar, tebang pilih dalam menindaki perusahaan,” bebernya
Demisioner Ketua Mahasiswa Kehutanan Se Indonesia itu menambahkan selain ingin melihat Integritas Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, perlu di ingat DAS Lalindu ini warisan peradaban Masyarakat Konawe Utara.
Sehingga, kata dia lagi, tidak bisa dicemari apalagi dirusak atas pertimbangan apapun, dimana juga sebelumnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengatakan Kerusakan DAS salah satu pemicu utama penyebab bencana di Indonesia.
“Nah harapannya Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bisa menindaki dan memproses Dirut PT Karyatama Konawe Utara atas rusaknya lingkungan dan pencemaran DAS Lalindu di Konawe Utara,” pungkasnya






