Sultrapedia.com – Aktivitas dugaan pertambangan pasir ilegal berlangsung di atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Bosku Sembilansembilan Perkasa yang terletak di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Dugaan aktivitas itu, direkam oleh warga bernama Muhammad Hajar dan beredar di sejumlah grup percakapan. Di mana memperlihatkan adanya alat berat yang diduga beroperasi di sekitar lokasi.
Dalam video tersebut, Hajar menyebutkan keberadaan dua unit alat berat di dua titik berbeda di atas wilayah WIUP PT Bosku Sembilansembilan Perkasa.
“Ini eksa warna biru sudah di seberang kali di Desa Panggulawu, Kecamatan Uepai. Ini eksa kuning di Kelurahan Tuoy. Inilah wilayah aliran sungai yang sudah diporak-porandakan. Ini pasir tidak berizin,” ujar Hajar dalam rekaman video tersebut.
Keberadaan alat berat di sekitar wilayah aliran sungai itu menimbulkan kekhawatiran warga, baik terkait legalitas kegiatan maupun potensi dampak lingkungan, mengingat aktivitas tersebut diduga dilakukan sebelum terbitnya izin usaha pertambangan.
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung di atas wilayah WIUP tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bosku Sembilansembilan Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas alat berat di wilayah WIUP yang dimaksud. Media ini masih berupaya mengonfirmasi instansi terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.






