HUKUM  

Dihadirkan dalam Sidang, Susno Duadji : Kasus Guru Honorer Supriyani Penuh Kejanggalan Dalam Penyidikannya

Sultrapedia.com – Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji dan Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri dihadirkan sebagai Saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus guru honorer Supriyani.

Sidang dilakukan secara hybrid dengan mendegarkan keterangan ahli melalui sambungan bideo conference, di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (4/11/2024).

Keterangan dua ahli dibutuhkan terkait proses penyidikan kasus, terutama temtang keabsahan kesaksian anak di bawah umur dan proses pembuktian kasus secara formil dan materil di persidangan

Psikolog Forensik Reza Idragiri Amriel mengatakan, bahwa katerangan atau kesaksian anak di bawah umur dalam kasus sering kali di ragukan. Hal itu disebabkan keterangan anak di bawah umur secara akurasi dan kelengkapan sering kali tidak berkualitas

BACA JUGA :  Kasus Sengketa Lahan di Desa Rambu-Rambu Jaya, Pemda Konsel Bakal Cari Solusi

“Secara umum memang anak-anak termasuk salah sayu kelompok individu yang validitas atau kualotas keterangannya acap kali diragukan, acap kali dipersoalkan. Dengan kata lain kualitas keterangan yang saya maksud adalah berkaitan dengan akurasi dan kelengkapan,” kata dia di PN Anodoolo

“Kendati demikian nukan berarti bahwa keterangan saksi anak mentaha-mentah tidak boleh di jadikan rujukan,” sambungnya

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji juga menyampaikan, bahwa kasus guru Supriyani dipenuhi berbagai kejanggalan dalam proses penyidikannya.

BACA JUGA :  Komnas HAM Minta Irwasda Polda Sultra Ungkap Hasil Autopsi Kematian Juliansyah di Konawe

Bahkan, kasus tersebut juga sulit dibuktikan materilnya di persidangan seperti kasus Supriyani dapat dihentikan oleh jaksa.

“Disini jaksa selakua penuntut punya keweangan yang sangat besar. Kalau jakad mengatakan cukup syarat Formil dengan dia mencari bukti fakta hukum yang tidak terungkap di persidangan ada atau tidak. Teranyata fakta hukum di persidangan tidak terungkap, maka jaksa dapat mengentikan penuntutan dan ini yang di tunggu-tunggu oleh masyarakat,” kata dia.

Dia menambahkan, bahwa kasus tersebut jarang sekali terajadi, dia berharap Jaksa untuk menghentikan penuntutannya.