Sultrapedia.com – Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji dan Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri dihadirkan sebagai Saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus guru honorer Supriyani.
Sidang dilakukan secara hybrid dengan mendegarkan keterangan ahli melalui sambungan bideo conference, di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (4/11/2024).
Keterangan dua ahli dibutuhkan terkait proses penyidikan kasus, terutama temtang keabsahan kesaksian anak di bawah umur dan proses pembuktian kasus secara formil dan materil di persidangan
Psikolog Forensik Reza Idragiri Amriel mengatakan, bahwa katerangan atau kesaksian anak di bawah umur dalam kasus sering kali di ragukan. Hal itu disebabkan keterangan anak di bawah umur secara akurasi dan kelengkapan sering kali tidak berkualitas
“Secara umum memang anak-anak termasuk salah sayu kelompok individu yang validitas atau kualotas keterangannya acap kali diragukan, acap kali dipersoalkan. Dengan kata lain kualitas keterangan yang saya maksud adalah berkaitan dengan akurasi dan kelengkapan,” kata dia di PN Anodoolo
“Kendati demikian nukan berarti bahwa keterangan saksi anak mentaha-mentah tidak boleh di jadikan rujukan,” sambungnya
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji juga menyampaikan, bahwa kasus guru Supriyani dipenuhi berbagai kejanggalan dalam proses penyidikannya.
Bahkan, kasus tersebut juga sulit dibuktikan materilnya di persidangan seperti kasus Supriyani dapat dihentikan oleh jaksa.
“Disini jaksa selakua penuntut punya keweangan yang sangat besar. Kalau jakad mengatakan cukup syarat Formil dengan dia mencari bukti fakta hukum yang tidak terungkap di persidangan ada atau tidak. Teranyata fakta hukum di persidangan tidak terungkap, maka jaksa dapat mengentikan penuntutan dan ini yang di tunggu-tunggu oleh masyarakat,” kata dia.
Dia menambahkan, bahwa kasus tersebut jarang sekali terajadi, dia berharap Jaksa untuk menghentikan penuntutannya.






