Dijatuhi Vonis 1 Tahun karena Cabuli Mahasiswi, Guru Besar UHO Prof Barlian Kini Huni Rutan Kelas II Kendari

Sultrapedia.com – Terpidana kasus pencabulan, Prof Dr Barlian saat ini resmi menjadi penghuni Rutan Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jum’at, 17 Mei 2024.

Barlian yang merupakan Guru Besar Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari itu telah divonis bersalah dan diberi hukuman 1 tahun penjara.

Prof Barlian dijemput di rumahnya Perdos UHO, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari oleh tim intelijen Kejari Kendari dan selanjutnya dibawa ke Rutan.

Prof Barlian dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun ini setelah terbukti melakukan pencabulan kepada seorang mahasiswi dan telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  KPK Datang ke Balai Kota Kendari, Sejumlah Wartawan yang Diusir Ternyata Atas Arahan Wali Kota Siska Karina Imran

Kasi Intelijen Kejari Kendari, Bustanil Najamuddin Arifin menjelaskan, eksekusi penjara terhadap Prof Barlian ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1047 K/Pid.Sus/2024, 07 Maret 2024.

Kata dia, Prof Barlian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun denda Rp 50 juta, subsider satu bulan penjara,” terang Bustanil.

BACA JUGA :  BEM UHO : Patroli Tambang Ilegal Polda Sultra Hanya Sebatas Lagu Lama

Diketahui, dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kendari menuntut Prof Barlian selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Namun, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Selanjutnya JPU dan terdakwa Prof Barlian mengajukan banding dan diputus Pengadilan Tinggi Sultra dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Putusan Pengadilan Tinggi dikuatkan Mahkamah Agung,” tandasnya.