Sultrapedia.com – Kepala Desa Rakawuta Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Oddang mengaku dimintai sejumlah uang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Selatan.
Kepala Desa Rakawuta Andi Oddang menjelaskan, bahwa permintaan uang itu dilakukan oleh BPN saat dirinya dan warga bersurat untuk meminta BPN untuk mmeninjau lokasi di desanya.
Lokasi yang dimaksud adalah lokasi yang diduga diserobot oleh perusahaan kelapa sawit PT Merbaujaya Indahraya Group.
“Iya betul itu, tiba-tiba pada saat bulan puasa dia (oknum staff BPN Konsel) koordinasi dengan saya, saya datang mi, katanya ada yang mau dibicarakan penting,” kata Andi Oddang Kamis (10/4/2025).
Setelah itu, dirinya dipanggil BPN Konawe Selatan untuk diperlihatkan rincian pembayaran peninjauan lokasi.
“Ternyata dia kasih lihat saya rinciannya itu, rincian yang harus kita bayar kalau BPN turun sebesar Rp 21.890.000, dia menyuruh saya menawar, tapi saya itu hari tidak mau menawar, saya bilang saya tidak berani menawar pak, karena saya harus koordinasi dengan warga saya jadi sampai saya diam,” terang Kepala Desa Rakawuta.
Namun Andi Oddang menolak untuk melakukan pembayaran yang diminta BPN Konawe Selatan itu.
“Dua hari yang lalu dia telfon saya dia bilang ada yang mau dibayarkan, saya bilang saya tidak bisa pak warga saya tidak mampu bayar segitu, dia (oknum staf BPN Konsel) jawab saya lapor keatasan saya,” jelasnya
Oknum Staff BPN Konawe Selatan saat didatangi oleh Kepala Desa Rakawuta oknum tersebut mengatakan bahwa bukan tidak turun melainkan ditunda.
“Pada saat itu saya menghadap itu hari, saya bilang kalau saya tidak bayar ini pak BPN tidak turun, dia bilang sebenarnya bukan tidak turun tapi ditunda lagi, jadi itu bahasanya mereka itu di BPN,” bebernya Andi Oddang.
Andi Oddang membeberkan pihaknya meminta BPN Konawe Selatan turun untuk meninjau kembali HGU PT Merbaujaya.
“Ya saya minta BPN itu turun untuk meninjau HGU PT Merbau yang tumpang tindih dengan lahan warga disini itu ada peta penempatannya dari pemerintah dulu transmigrasi swakarsa makanya saya menyurat untuk ditinjau kembali kenapa tiba-tiba ada HGU di desa kami,” ungkapnya
BPN Konawe Selatan kata Andi Oddang memang diperintahkan oleh Ombudsman untuk melakukan peninjauan kembali.
“Dan dilanjut waktu pertemuan di ombudsman disuruh BPN meninjau kembali tapi duluan surat saya, saya sudah menyurat baru pertemuan di ombudsman, baru BPN panggil saya untuk koordinasi masalah pembayaran itu,”Ujar Andi Oddang.
Diketahui rincian yang diperlihatkan oknum staff BPN Konawe Selatan tersebut membawa laptop ke ruang pertemuan dengan kepala desa Rakawuta.






