Disdukcapil Kendari Pastikan 24 Jenis Pelayanan Untuk Masyarakat Tidak Dipungut Biaya

Sultrapedia.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari menegaskan kepada masyarakat untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pengurusan dokumen lain tidak dipungut biaya alias gratis.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari Dudy Laewany S menyampaikan, bahwa pelayanan yang diberikn Disdukcapil yang berjumlah 24 jenis pelayanan selalu dilakukan secara cuma-cuma atau gratis.

BACA JUGA :  Wakil Walikota Kendari Ingatkan ASN Tingkatkan Kedisiplinan dan Pelayanan Publik

“Ada 24 layanan yang di berikan Disdukcapil itu secara gratis,” ujarnya saat ditemui di Ruangannya pada Rabu (26/6/2024).

Bahkan, Dudy juga mengimbau, kepada masyarakat Kota Kendari yang ingin melakukan pembuatan KTP maupun hal yang lainnya agar langsung ke Disdukcapil tanpa perantara atau calo.

“Jadi silahkan warga Kota Kendari datang ke Disdukcapil berurusan sendiri jangan melalui calo, karena jika melalui calo pasti ada lain-lainnya,” ajaknya.

BACA JUGA :  Bupati Irham Kalenggo Buka Porseni Palangga, Dorong Sportivitas dan Kemajuan Pendidikan

Lanjutnya, pengurusan KTP maupun Kartu Keluarga (KK) atau hal yang sama selalu berlangsung dengan cepat. Sesuai takeline yang selalu di terapkan yakni Adil Bijak dan Gratis (ABG).

“Jika berkasnya ada, dokumennya lengkap semua, insyallah selesai hari itu juga,” pungkasnya.