Sultrapedia.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas reklamasi pembangunan jetty milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di pesisir Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Keputusan itu dilakukan pada Kamis (25/9/2025) karena perusahaan belum melengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Meski demikian, penghentian hanya berlaku untuk pekerjaan reklamasi. Sementara aktivitas bongkar muat ore nikel ke kapal tongkang di jetty tersebut tetap diperbolehkan.
Koordinator Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kendari, Asep Rahmat Hidayat S., menegaskan penyegelan tidak mengganggu operasional bongkar muat perusahaan.
“Yang dihentikan adalah kegiatan reklamasi, karena pemanfaatan ruang laut harus didasari dokumen PKKPRL. Setelah dokumen itu terbit, barulah reklamasi bisa dilanjutkan kembali, “jelas Asep, Jumat (26/9/2025).
Hal senada ditegaskan Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono. Ia mengungkapkan reklamasi jetty PT GMS yang mencakup area seluas 2.231 hektare belum memiliki PKKPRL, yang menjadi landasan hukum wajib bagi setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut.
“Setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib mendapatkan persetujuan dalam bentuk PKKPRL. Tanpa itu, pemanfaatan ruang laut berpotensi tidak tertib dan tidak berkelanjutan, “ujarnya.
Menanggapi hal itu, Humas PT GMS, Sakirman, menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh rekomendasi pemerintah.
“Pada intinya, apa yang menjadi arahan KKP akan kami taati. Perusahaan akan segera melengkapi dokumen yang diperlukan, termasuk PKKPRL, “tegasnya.
Penulis : Redaksi






