Sultrapedia.com – Kisruh sengketa lahan di Kelurahan Tobeu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, kembali mencuri perhatian. Asmawati, S.Farm (39), warga setempat, mengambil langkah tegas dengan melaporkan dua pria asal Kabupaten Konawe Selatan, berinisial Abd dan Abs, ke Polres Konawe pada Rabu, 9 Juli 2025.
Laporan ini diajukan atas dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam persidangan yang merugikan Asmawati.
Laporan tersebut disampaikan melalui Surat Pengaduan kepada Kapolres Konawe dan kini ditangani Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Konawe.
“Kesaksian mereka di persidangan sangat merugikan saya. Keterangan itu menjadi salah satu alasan gugatan lawan dikabulkan,” ungkap Asmawati.
Dari Warisan Keluarga hingga Putusan Kontroversial
Perseteruan ini berpangkal pada sengketa lahan di Kelurahan Tobeu. Pada 6 Agustus 2021, Asmawati menerima panggilan dari Pengadilan Negeri Unaaha terkait gugatan perdata yang diajukan Basri, yang menudingnya melakukan penyerobotan lahan.
Dalam sidang tingkat pertama, Asmawati berhasil membuktikan bahwa lahan tersebut merupakan warisan orang tuanya di Kelurahan Tuoy, bukan di Desa Parauna seperti diklaim penggugat. Gugatan pun ditolak.
Namun, kemenangan itu tak bertahan lama. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kendari, putusan berbalik mengabulkan gugatan Basri. Asmawati menduga, putusan tersebut dipengaruhi oleh kesaksian kontroversial dari Abd dan Abs.
Menurutnya, Abd menyebut lahan sengketa berada di Desa Parauna (kini bagian dari Kelurahan Tobeu), sementara Abs mengklaim lahan itu di Desa Tobeu, yang dulu disebut Desa Anggaberi.
“Keterangan mereka bertentangan dengan bukti sertifikat tanah yang saya miliki. Lahan itu jelas-jelas di Kelurahan Tuoy, warisan orang tua saya,” tegas Asmawati.
Dua Laporan, Satu Harapan Keadilan
Tak hanya soal kesaksian, Asmawati juga menghadapi masalah lain. Ia sebelumnya telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Akta Jual Beli (AJB) terkait lahan yang sama. Sayangnya, laporan tersebut hingga kini belum menunjukkan progres signifikan.
“Saya masih menunggu kejelasan, tapi saya tidak akan menyerah demi keadilan,” ujar Asmawati.
Dengan laporan terbaru ini, Asmawati berharap polisi segera mengusut dugaan kesaksian palsu yang telah merugikannya.
“Saya ingin keadilan ditegakkan, agar tidak ada lagi warga kecil yang menjadi korban ketidakadilan di pengadilan, “pungkasnya.






