Sultrapedia.com – Tim penyelidik Sat Reskrim Polres Konawe kembali menunjukkan komitmen serius dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mencoreng pengelolaan dana kesehatan di Kabupaten Konawe.
Setelah sebelumnya memeriksa Kepala Bidang Perencanaan berinisial LY, kini giliran perempuan berinisial L, yang diketahui sebagai bendahara pengeluaran RSUD Konawe tahun 2023, memenuhi panggilan klarifikasi di ruang Tindak Pidana Korupsi, Rabu (28/5/2025).
Mantan bendahara ini tiba di Mapolres Konawe sekitar pukul 08.30 Wita. Selama kurang lebih tiga jam menjalani pemeriksaan, L tampak serius menjawab pertanyaan penyidik sebelum akhirnya keluar dari ruangan sekitar pukul 11.45 Wita.
Proses ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan terkait temuan mengejutkan yang diungkapkan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Konawe tahun anggaran 2024.
Temuan tersebut menyebutkan adanya kejanggalan serius dalam pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan di RSUD Unaaha yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam laporannya, Ketua Pansus LKPJ DPRD Konawe, H. Abdul Ginal Sambari, S.Sos, M.Si, menyatakan potensi kerugian negara mencapai Rp20,8 miliar. Angka ini mencakup dugaan penyimpangan dana klaim BPJS sebesar Rp18 miliar yang seharusnya menjadi pemasukan rumah sakit.
“Ada utang sebesar Rp20,8 miliar yang sangat mencurigakan. Seharusnya utang tersebut sudah terbayar melalui klaim BPJS sebesar Rp18 miliar yang telah dibayarkan oleh pemerintah,” tegas Abdul Ginal dalam rapat paripurna di gedung DPRD Konawe.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak Polres Konawe belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap LY maupun L.






