RAGAM  

Dugaan Penambangan Pasir Ilegal, Polda Sultra Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa

Sultrapedia.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menuntaskan penyidikan kasus penambangan pasir ilegal dengan menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton, Selasa (23/12/2025).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sultra, menandai berakhirnya proses penyidikan di tingkat kepolisian dan dimulainya tahap penuntutan di kejaksaan.

Lima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial LA, AB, YU, AL, dan AS. Mereka diduga terlibat langsung dalam praktik penambangan pasir tanpa izin yang berlangsung di wilayah perairan dan pesisir Sulawesi Tenggara.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 185 juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA :  Sumber Air Mineral Aqua Ternyata Dari Sumur Bor Bukan Dari Pegunungan

Kasus penambangan ilegal tersebut bermula dari empat laporan polisi, yakni LP/A/11/X/2025, LP/A/12/X/2025, LP/A/13/X/2025, dan LP/A/14/X/2025, yang tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Ditpolairud Polda Sultra pada 20 Oktober 2025.

Dari rangkaian penyidikan, aparat berhasil mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk membawa perkara ke meja hijau.

Kelengkapan berkas perkara turut diperkuat dengan surat pemberitahuan hasil penyidikan bernomor B-4292, B-4296, B-4301, dan B-4291/P.3.4/Eku.1/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025, yang menyatakan bahwa berkas telah memenuhi syarat formil dan materiil.

BACA JUGA :  Puluhan Ribu Masyarakat Mengikuti Kegiatan Run Bersama Ruksamin dan Raffi Ahmad

Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, melalui Kepala Subdirektorat Gakkum AKBP Tendri Wardi, menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bentuk komitmen nyata kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Penegakan hukum ini adalah wujud keseriusan kami dalam menindak tegas praktik pertambangan tanpa izin, khususnya di wilayah perairan dan pesisir,” tegasnya.

Ke depan, Ditpolairud Polda Sultra memastikan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk aktivitas penambangan ilegal, demi memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.

Penulis : Redaksi