Sultrapedia.com – Camat Laeya Haris, T tanggapi soal penjualan tanah negara atau sempadan pantai di desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.
Haris mengaku tidak tahu, karena yang bertandatangan dalam surat pengalihan lahan merupakan camat terdahulu yakni Hadismar
“Saya tidak tahu, coba tanya camat yang dulu,” ujar Haris beberapa waktu lalu.
Perlu diketahui Kepala Desa Torobulu NM dan Owner PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) serta seorang warga inisial KN dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jumat (31/1/2025). Mereka dilaporkan usai diduga menjual sepadan Pantai kepada perusahaan tambang PT WIN.
Sementara terkait bukti penjualan tanah itu, di mana beberapa waktu lalu beredar dokumentasi beberapa berita acara dan kuitansi pembayaran lahan yang ditanda tangani oleh perwakilan PT WIN Kasman Ruddin.
Dalam kuitansi yang diterima awak media dituliskan, PT WIN diwakili Kasman Ruddin membayarkan uang sebesar Rp127.000.000 (Seratus dua puluh tujuh juta) untuk pembebasan lahan seluas 12.400 m2.
Sementara beberapa waktu lalu, Kepala Desa (Kades) Torobulu, Nilham membantah tuduhan jual beli lahan negara.
Nilham mengatakan bahwa tuduhan penjualan lahan negara itu sama sekali tidak benar. Ia mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut merupakan upaya fitnah yang sengaja disebarkan oleh seseorang yang pernah bekerja di PT WIN.
“Tidak ada yang namanya menjual tanah negara. Itu tidak benar sama sekali, hanya fitnah yang dibuat oleh oknum yang pernah bekerja di PT WIN,” katanya pada Senin (3/2/2025) lalu.
Ia menjelaskan bahwa lahan yang disebutkan dalam isu penjualan tanah negara sebenarnya telah lama dikuasai oleh masyarakat setempat. Bahkan, lokasi pembangunan galangan kapal telah berada jauh dari kawasan yang diduga sebagai tanah negara.
“Masa kami berani jual lahan negara, Kami ini bukan orang bodoh, Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada penjualan tanah negara. Itu hanya fitnah dari oknum mantan karyawan PT WIN yang sakit hati,” jelasnya.






