HUKUM  

Edarkan Sabu, Dua Remaja di Konsel Diamankan Polisi

Sultrapedia.com – Dua remaja di Konawe Selatan harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa puluhan gram sabu-sabu siap edar.

Satuan Reserse Narkoba Polres Konsel membekuk AM (16) dan SS (19) di Desa Ramburambu, Kecamatan Laeya, Selasa (12/8/2025) malam.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 115 paket sabu-sabu dengan berat bruto 48,25 gram, lengkap dengan peralatan konsumsi dan distribusi.

Wakapolres Konsel, Kompol Fitrayadi, menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

BACA JUGA :  Ingin Kabur Saat Diamankan, Pelaku Pencurian BRI Link di Kendari Dihadiahi Timah Panas

“Tim opsnal melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pelaku, lalu melakukan penangkapan di pinggir Jalan Poros Kendari–Andoolo,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Penggeledahan badan dan barang bawaan pelaku mengungkap sederet barang bukti, mulai dari korek api gas, pirex kaca, sendok sabu dari pipet, bong, botol minuman, toples hijau, potongan pipet, dua unit ponsel, hingga kemasan permen yang diduga digunakan untuk menyamarkan paket sabu.

Menurut Fitrayadi, kedua remaja ini didduga kerap mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Konsel.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Puluhan Remaja Hendak Tawuran di Kendari

“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Bila menemukan indikasi peredaran atau penggunaan, segera laporkan ke polisi,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM dan SS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman tak main-main penjara seumur hidup bahkan pidana mati.