HUKUM  

Polisi Amankan Puluhan Remaja Hendak Tawuran di Kendari

Sultrapedia.com – Puluhan remaja berhasil diamankan polisi hendak tetlibat aksi tawuran, di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Minggu (29/9/2024).

Puluhan remaja yang terlibat itu masih berstatus duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) dan pekerja swasta di Kota Kendari. Masing-masing, inisial AY (15), MF (16), IN (15), RW (15), SF (17), MA (12), SY (15), AM (16), AR (15), AK (16), IS (19), MH (16), MR (15), serta MZ (16).

Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin menjelaskan, walnya Polisi mendapat informasi dari warga, bahwa telah terjadi tawuran antar remaja di sekitar lokasi Eks MTQ.

BACA JUGA :  Seorang Anak Bakar Ayahnya Hingga Tewas, Disiram Minyak Tanah saat Tidur 

Lalu anggota patroli mendatangi TKP, namun diperjalanan Polisi melihat sekelompok remaja masuk ke dalam area SSDC Eks MTQ.

“Setelah itu anggota kelokasi dan amankan para remaja yang hendak tawuran. Dari tangan para remaja, Polisi mendapati 1 buah mata busur beserta 1 buah alat ketapel yang dibawa oleh AY,” ujarnya pada Minggu (29/9/2024).

Saat di interogasi busur tersebut diperoleh dari ME, yang sebelumnya dibuat oleh remaja lainnya yang bernama RW dan IN.

BACA JUGA :  Gelar Unjuk Rasa di Mabes Polri, IPMI Konsel-Jakarta Sebut Kapolres Konsel Diduga Terima Biaya Entertaint dari PT WIN

Selanjutnya, kata dia lagi, puluhan remaja tersebut di arahkan ke Kantor Polsek Mandonga, motifnya kenakalan remaja. Modusnya, membuat dan membawa busur untuk tawuran.

“Para palaku disangkakan, Tindak Pidana membuat, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan Senjata Tajam (Sajam), dengan tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, ancaman hukuman
10 tahun penjara,” pungkasnya.