Sultrapedia.com – Polisi berhasil mengamankan satu orang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana,Sulawesi Tenggara, Kamis (27/2/2025).
Kasat Resnarkoba AKP Muh. Arman menjelaskan, penangkapan terduga pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat, bahwa adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di rumah kost milik pelaku inisial HC, tepatnya dipertigaan Kelurahan Boepinang Barat.
“Menindak lanjuti laporan tersebut Personil Sat Resnarkoba Polres Bombana bersama personil Polsek Poleang langsung bergerak cepat mendatangi rumah kost yang dimaksud. Kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar jam 18.30 wita Personil Polres Bombana langsung melakukan penggerebekan di kamar kost dan menemukan seorang laki-laki yang sedang didalam kamar kost tersebut,”katanya
Arman menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, Polisi menemukan 2 (dua) bungkus/sachet plastik bening ukuran besar dan 17 (tujuh belas) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,85 gram.
“Saat kami melakukan pengerebekan di rumah kost pelaku kami menemukan 2 bungkus/sachet plastik bening ukuran besar dan 17 (tujuh belas) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,85 gram,” katanya
Selain itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 13 buah potongan pipet plastik warna pink. 1 buah potongan pipet plastik warna hijau. 1 buah pembungkus rokok Sampoerna.1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna hijau. 1 unit timbangan digital merk Camry warna silver. 1 lembar celana pendek warna biru navy. 1 set alat hisap sabu/bong. 1 unit handphone.
Dari hasil introgasi awal mengungkap, bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial LP warga asal Kota Kendari, untuk diedarkan dengan cara sistem tempel di Wilayah Kecamatan Poleang.
“Pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial LP warga Kota Kendari, untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana. Dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut,”ungkap AKP Muh Arman
Saat ini pelaku bersama barang bukti di amankan di Polres Bombana guna proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami berharap kepada masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Mari bersama-sama, kita wujudkan Bombana yang bersih dari narkotika,” harap AKP Muh. Arman.






