Sultrapedia.com – Kepala Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Sulawesi Tenggara (BP3MI) Sultra La Ode Askar mengatakan bahwa Eka Arwati, tenaga kerja wanita (TKW) telah dievakuasi dari rumah majikannya di Oman setelah dijemput pekerja migran yang lain, pada Senin (19/1/2026).
Eka sendiri merupakan wanita asal Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, meski berdomisili di Palu, Sulawesi Tengah.
“Bahwa PMI (pekerja migran Indonesia) telah keluar dari (rumah) majikan saat ini sudah berada di rumah salah satu PMI di Oman,” ujar La Ode Askar kepada kendarihariini, Selasa (20/1/2026) pagi.
Lebih lanjut, kata dia, Eka Arwati kemudian akan diantar ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Oman untuk proses selanjutnya, Selasa waktu setempat.
Sebelumnya Eka Arwati mengaku disiksa hingga dilecehkan majikannya di Oman. Eka diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Oman.
Pengalaman pedih itu diungkapkan lewat akun Tiktok @eckaapxcd1h, pada Minggu (18/1/2026). Ia mengaku sudah bekerja selama 3 bulan. Namun, selama 2 bulan ia jatuh sakit. Meski sakit, Eka tetap dipaksa kerja oleh majikannya.
“Diperlakukan seperti binatang. Dipukuli, disuruh kerja padahal lagi sakit. Dia memukul saya, sampai melecehkan saya,” ungkap Eka lewat akun Tiktok-nya.
La Ode Askar mengatakan, wanita yang kini berdomisili di Palu, Sulawesi Tengah itu tak terdaftar secara resmi sebagai pekerja migran Indonesia.
“Kami sudah cek di Sistem Komputerisasi Pelayanan Terpadu (SISKOP2MI), platform resmi BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) tidak terdaftar. Sehingga, bisa dipastikan Eka berangkat ke Oman secara ilegal,” ujar La Ode Askar di kantornya, pada Senin (19/1/2026).
Askar menduga, Eka diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena masuk ke negara Oman menggunakan visa ziarah atau wisata. Sebab, sejak 2015, pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman TKI nonformal seperti asisten rumah tangga (ART) ke Timur Tengah.
“Kalau dia bekerja di rumah tangga, kita pastikan visanya bukan visa kerja, kuat dugaan dia ke sana (Oman) menggunakan visa ziarah. Karena sejak 2015 negara melarang warganya bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau penatalaksana rumah tangga,” bebernya.
Menurut Askar, Eka telah mengadukan secara langsung kasus ini ke Crisis Center Kementerian P2MI. Sehingga, penanganannya akan dilakukan kemeterian dengan berkoordinasi ke KBRI Oman untuk mencari keberadaan Eka dan segera dipulangkan.
“Terlepas dia nonprosedural atau tidak, kita tetap bawa ke ranah perlindungan WNI, tetap akan kami tindak lanjuti. Karena tujuan ke sana bekerja, kita lihat sisi bekerjanya, walaupun dia nonprosedural,” tutupnya.






