Garap HPT, KLHK, KKP, dan KESDM RI Diminta Cabut Izin PT Paramitha Persada Tama di Konut

Sultrapedia.com – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (SULTRA) Jakarta mendesak KLH serta KKP untuk segera mencabut Izin lingkungan dan izin lintas Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Milik PT Paramitha Persada Tama yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Irsan Aprianto Presidium Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (SULTRA) Jakarta, mengatakan bahwa pihaknya menduga PT Paramitha persada tama dalam menjalankan aktivitasnya mengabaikan faktor pencemaran lingkungan dan penebangan hutan didalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

“Ini bukan hanya persoalan teknis, ini adalah bentuk nyata pelanggaran hukum dibidang lingkungan. Ketika ini dibiarkan masyarakat akan menjadi korban, Potensi Pelanggaran Hukum yang diduga mencemari laut ini tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum serius,” ungkapnnya pada beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Eks Bupati Konut Dilaporkan Ke Kejagung RI, Dugaan Kongkalikong Penerbitan IUP PT Hikari Jeindo

Lebih lanjut Irsan menambahkan dalam keterangannya, bahwa menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 60: Melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin resmi. Pasal 104: Pelaku dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Irsan Aprianto mengungkapkan, KLH dan KKP harus segera membentuk tim di bidang pengendalian pencemaran lingkungan yang merusak sistem ekologis, KKP maupun KLH harus segera melakukan investigasi lapangan pengecekan titik kordinat, karena jika tidak hari ini akan kami menjadi bukti dimana titik kordinat tempat mereka melakukan aktivitas yang diduga terjadi pencemaran lingkungan akan semakin terus melebar bahkan meluas lebih parah lagi.

“kami minta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementrian Kelautan dan Perikanan segera membentuk tim untuk turun kelapangan melakukan pengecekan titik kordinat, dan berkondinasi apakah fakta dilapangan sama dengan dugaan pencemaran lingkungan ini betul atau tidak dan agar menjadi bukti keseriusan bahwa pemerintah serius dalam menangani persoalan tambang ilegal sehingga tidak ada lagi ruang bagi mafia tambang,” bebernya

BACA JUGA :  Terlibat Tambang Ilegal di Konut, Kejagung Didesak Periksa Oknum Notaris Inisial TFA

Lanjut, Irsan Direktur Eksekutif Nasional Indonesian Enviromental Oberserver Assocoation (EN IEOA) siap melaporkan dan menyerahkan laporan digedung KLHK, KKP, Kejagung, Bahkan KPK, Mereka menilai bahwa pencemaran lingkungan merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditoleransi.

“ini adalah bentuk kejahatan luar biasa yang sangat merugikan masyarakat. Untuk itu kami meminta bareskrim polri bersama instansi terkait untuk segera memanggil dan mengadili Dirut PT Paramitha Persada Tama yang diduga sebagai aktor dari terjadinya pencemaran lingkungan,” pungkasnya