Gubernur Andi Sumangerukka Lantik ASN Eks Napi Korupsi, IMALAK : Indikasi Penyalahgunaan Wewenang

Sultrapedia.com – Polemik pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah menjadi perbincangan publik, Selasa (21/10/2025).

Pasalnya mantan terdakwa kasus korupsi, yang telah dijatuhi vonis hukum dan sempat menjalani hukuman pidana, tercatat masuk dalam daftar pejabat yang dilantik.

Meskipun yang bersangkutan kemudian mengundurkan diri pasca ramai diberitakan, namun pertanyaan besar tetap menggantung, siapa aktor intelektual di balik manuver ini?

Untuk itu, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (Imalak Sultra) Ali Sabarno mengatakan, nama yang bersangkutan bukan muncul begitu saja, melainkan hasil dari proses panjang pengusulan dan penyaringan, yang seharusnya melibatkan verifikasi ketat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, dan Sekretariat Daerah.

Ali menerangkan bahwa menurut aturan yang berlaku dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan turunan dari UU ASN, pejabat yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi secara etika dan administratif tidak layak diusulkan apalagi dilantik dalam jabatan struktural.

BACA JUGA :  DPRD Konawe Gandeng Aparat Hukum Usut Dugaan BBM Oplosan

“Ini bukan soal kelalaian teknis. Ini soal siapa yang dengan sadar mendorong namanya tetap lolos dan dilantik. Ini bukan kecolongan, tapi permainan orang dalam,” ungkap Ali.

Mengundurkan diri bukan solusi kata Ali Sabarno langkah mundur yang dilakukan oleh pejabat bersangkutan tidak menghapus kegagalan sistemik dan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses pelantikan.

“Ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses pelantikan,” katanya

Publik menilai, tindakan tersebut lebih sebagai upaya meredam reaksi masyarakat ketimbang bentuk tanggung jawab institusional.

“Yang jadi masalah bukan hanya orangnya, tapi sistem yang membiarkan ini terjadi. Harus dicari siapa yang menyisipkan nama itu dalam SK pelantikan. Kalau tidak diusut, ini akan jadi preseden buruk,” tegas Ali sabarno

BACA JUGA :  Pastikan Kelancaran Arus Lalulintas, Kapolresta Kendari Pantau Pasar Tumpah Kota Kendari

Desakan terhadap Gubernur Sultra dan Sekda agar segera melakukan audit internal, mengumumkan hasil penyaringan pejabat, serta membeberkan siapa yang mengusulkan nama eks napi korupsi tersebut, semakin menguat.

Bahkan dia juga menilai pelantikan ini mencoreng marwah birokrasi dan bisa menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen Pemprov Sultra dalam pemberantasan korupsi.

“Pengunduran diri bukan akhir dari persoalan. Tanpa pengusutan tuntas, aktor intelektual di balik pelantikan ini akan terus bersembunyi dalam bayang-bayang birokrasi,” tuturnya.

“Publik tidak hanya menuntut koreksi, tetapi pertanggungjawaban siapa yang bermain di belakang layar. Rakyat Sultra berhak tahu,” sambungnya

 

Penulis: Erik