Gunakan Jalan Hauling di Lahan PT Antam, Aktivitas PT Tambang Rejeki Kolaka Diduga Ilegal

Sultrapedia.com – Bayang-bayang pelanggaran hukum dialamatkan ke salah satu perusahaan tambang nikel di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Polemik kini tertuju pada aktivitas jalan hauling milik PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) yang diduga beroperasi secara ilegal di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Investigasi mendalam yang dilakukan tim media ini pada Sabtu (5/7/2025) mengungkap fakta mencengangkan, jalan hauling di Desa Oko-Oko, yang telah digunakan PT TRK lebih dari satu dekade, ternyata berada di area konsesi PT Antam.

“Jalan itu jelas-jelas di wilayah IUP Antam, tapi anehnya dibiarkan beroperasi tanpa tindakan tegas. Ini pelanggaran yang nyata, “ungkap seorang sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.

BACA JUGA :  Kejagung Diminta Periksa Direktur Perumda Kolaka, Diduga Terlibat Korupsi dan Tambang Ilegal

Di balik operasional jalan tersebut, nama seorang pengusaha berinisial JJ mencuat sebagai dalang utama. Diduga, JJ menggunakan PT TRK sebagai kedok untuk mengangkut ore nikel melintasi lahan Antam tanpa hambatan berarti.

“Armada itu atas nama TRK, tapi semua tahu JJ yang mengendalikan. Pertanyaannya, bagaimana ini bisa berjalan begitu lama tanpa izin jelas?” ujar sumber tersebut dengan nada geram.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Tenggara, Mardin Fahrun, menegaskan temuan ini. Setelah meneliti peta konsesi, ia memastikan bahwa jalur hauling TRK memang melanggar batas IUP Antam.

BACA JUGA :  Diduga Rusak Lingkungan dan Cemari Sungai Lalindu, Gakkum KLHK Diminta Periksa PT KKU

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Jangan sampai ini jadi bukti adanya pembiaran sistematis terhadap pelanggaran aturan tambang,” tegas Mardin.

Tak hanya itu saja, LAKI Sultra bahkan berencana mengirim surat resmi ke manajemen pusat PT Antam di Jakarta untuk menuntut klarifikasi.

“Jika jalan ini legal, siapa yang mengizinkan? Jika ilegal, mengapa dibiarkan bertahun-tahun? “heran Mardin.

“Isu yang beredar, setiap truk yang melintas di jalan ini membayar kompensasi, entah berdasarkan tonase atau ritase. Pertanyaannya, uang itu mengalir ke siapa? PT TRK atau oknum di tubuh Antam? “tambah Mardin sembari mengakhiri peryataannya.