Sultrapedia.com – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari resmi melaporkan Kepala Dinas Pariwisata Sultra Ridwan Badallah ke Polda Sultra, pada Selasa (15/9/2026).
Pelaporan itu menyusul pernyataan kontroversial Ridwan Badallah yang menyebut wartawan idiot di akun Tiktok pribadinya @eRBe#bersuara pada Rabu (9/9/2026) lalu.
Umpatan itu dilontarkan Kadis Pariwisata Sultra setelah jurnalis kendarihariini mewawancarai Gubernur Sultra Andi Sumangerukka terkait sanksi administratif yang dijatuhkan kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) senilai Rp 2,09 triliun.
Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar mengatakan, laporan ini merupakan bentuk menjaga marwah profesi jurnalis dan iklim pers di Sulawesi Tenggara. Di samping itu, laporan ini juga memberikan pelajaran terhadap siapapun agar tidak mudah melecehkan profesi jurnalis.
Menurut Fadli, jurnalis dalam menjalankan profesinya untuk memberikan informasi yang baik dan benar kepada publik dilindungi konstitusi.
Tapi apabila keberatan dengan kerja-kerja jurnalis, publik berhak melakukan kritik ataupun keberatan lewat mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Gunakan hak koreksi, hak jawab, atau mengadukan ke Dewan Pers jika keberatan dengan karya atau pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik (KEJ), bukan diserang secara fisik maupun verbal,” ucapnya.
Fadli mengingatkan, pernyataan umpatan yang dilontarkan oleh Kadis Pariwisata Sultra merupakan bentuk kekerasan verbal dan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan profesinya.
”Serangan terhadap jurnalis merupakan ancaman nyata kebebasan pers dan merusak iklim demokrasi. Umpatan ini sangat melukai dan mencoreng profesi, sehingga harus dilawan agar bisa memberi pelajaran kepada siapapun untuk tidak mudah merendahkan profesi,” jelasnya.





