Sultrapedia.com – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara berupa Surat Tanda Penerimaan Pelaporan (STPL) palsu serta dugaan laporan palsu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan dua orang pria yang masing-masing berinisial AR dan TA.
“Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara pemalsuan dokumen berupa STPL palsu dan dugaan laporan palsu,” kata Welliwanto Malau.
Ia menjelaskan, perkara tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap STPL yang sebelumnya dikirim melalui grup WhatsApp. Setelah dicocokkan dengan data laporan di Polsek Moramo, dokumen tersebut diduga tidak sesuai dengan laporan yang sebenarnya.
“Setelah dilakukan pengecekan dan pencocokan, STPL tersebut tidak ditemukan sesuai dengan laporan yang ada di Polsek Moramo. Dari hasil penyelidikan kemudian ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen,” jelasnya.
Welliwanto menambahkan, setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser77 melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku.
“Pelaku kemudian berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu dokumen STPL yang diduga palsu dan satu surat Telkomsel terkait penunjukan perusahaan.
Menurut Welliwanto, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
“Perkara ini masih dalam proses penyidikan dan akan kami dalami lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.





