Sultrapedia.com – Kedatangan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balai Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, (Sultra) diwarnai dengan pengusiran sejumlah wartawan yang tengah melakukan peliputan, pada Senin (15/9/2026),
Sejumlah jurnalis diminta meninggalkan area tersebut diduga atas arahan Wali Kaota Kendari Siska Karina Imran.
Salah satu jurnalis yang diusir yakni, La Ode Ari dari media Antara. Ia mengaku, dirinya datang untuk meliput ke kantor Wali Kota Kendari. Ia baru tahu kalau KPK akan menggelar rakor saat tiba di aula Samaturu.
“Saya duduk di aula Samaturu, di bagian atas, tidak lama, baru baca doa, dibisik orangnya Siska, Prokopim, protokler, katanya, keluar dulu katanya. Saya tanya kenapa dilarang, perintahnya ibu (Siska),” ujar Ari kepada media ini.
Namun, Ari memilih tetap duduk dan berada di aula. Tak lama, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Kendari, Adi Supriadi mendatangi Ari dan sejumlah jurnalis lainnya meminta untuk meninggalkan ruangan.
“Tapi saya masih bertahan di dalam karena mau dengar sambutan, saya didatangi Adiho, lalu datang Satpol PP, katanya minta kami keluar dulu, akhirnya saya dan Agus terakhir keluar,” katanya.
Sementara itu. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto, memberikan klarifikasi terkait adanya pengusiran se jumlah wartawan.
Sahuriyanto menjelaskan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kota Kendari, melalui Diskominfo, tetap menghormati tugas dan fungsi pers dalam memperoleh serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Tidak ada kebijakan dari Pemerintah Kota Kendari untuk mengusir ataupun menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” Sahuriyanto di kutip dari media radarkendari
Menurutnya, terkait kegiatan KPK di Balai Kota Kendari, Diskominfo sebelumnya memang melakukan koordinasi dengan media dan menyampaikan informasi mengenai agenda tersebut.
Namun, dalam pelaksanaan kegiatan terdapat pengaturan teknis mengenai akses dan posisi media di dalam ruangan.
“Pada saat pelaksanaan kegiatan, ada pengaturan teknis dari penyelenggara terkait siapa saja yang dapat berada di dalam ruangan. Petugas di lapangan kemudian menjalankan pengaturan tersebut,” jelasnya.
Sahuriyanto menegaskan bahwa tindakan petugas di lapangan tidak dimaksudkan sebagai bentuk pelarangan terhadap wartawan untuk melakukan peliputan.
“Kalau kemudian ada rekan-rekan media yang diminta untuk keluar dari ruangan, itu bukan berarti wartawan dilarang melakukan peliputan. Pengaturannya lebih kepada akses ke dalam ruang kegiatan,” ujarnya






