RAGAM  

Hasil RDP DPRD Sultra : PT Merbau Hentikan Aktivitas Penggusuran Lahan Warga di Mowila

Sultrapedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait terkait penyerobotan lahan warga oleh PT Merbau di Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Senin 13 Januari 2025.

Dalam RDP tersebut dihadiri oleh pihak PT Merbau, BPN, Camat Mowila, para Kepala Desa di Kecamatan Mowila serta warga yang digusur lahannya. Rapat ini pun menghasilkan keputusan, PT Merbau menghentikan sementara penggusuran lahan warga yang bersengketa.

“Jadi sesuai hasil pertemuan pada hari ini, PT Merbau bersedia menghentikan proses penggusuran tanah masyarakat. Selanjutnya, bersama pemerintah setempat akan duduk bersama mencari solusi terbaik. Kami akan menunggu hasilnya, DPRD akan terus mengawal persoalan ini,” ujar Wakil Ketua DPRD Sultra, Hj. Hasmawati

Dijelaskannya, ada beberapa hal yang menjadi persoalan penting dalam sengketa lahan. Contohnya, PT Merbau mengklaim bahwa telah melakukan pembelian tanah terhadap warga, padahal warga tidak pernah melakukan penjualan tanah. Masyarakat pun memiliki sertifikat tanah, Surat Kepemilikan Tanah (SKT), hingga membayar pajak.

BACA JUGA :  Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional

“Surat-surat tanah warga itu ada tahun 90-an, ada 2003 juga 2004. Sementara HGU PT Merbau itu 2010. Ini yang harus kita didudukan bersama termasuk BPN agar persoalan ini bisa tuntas tanpa merugikan warga dan pihak perusahaan, memang dugaan kami ada mafia di sini,” terangnya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra membeberkan, dalam RDP terungkap jika ada plasma yang belum dibayarkan sampai hari ini sebesar 20 persen. Kemudian, ada warga yang dijanjikan anaknya akan disekolahkan namun belum ditepati oleh PT Merbau.

“Jadi semua persoalan telah disepakati dalam rapat untuk didudukan kembali. Intinya di sini kita carikan solusi terbaik, agar hak masyarakat terpenuhi, PT Merbau juga nyaman berinvestasi,” katanya.

Kemudian untuk BPN, lanjut La Isra, DPRD telah meminta dokumen HGU PT Merbau, keabsahan sertifikat. Artinya, harus dilakukan pengecekan ulang seluruh data kepemilikan terhadap lahan sengketa. Dewan lanjut dia, tentu akan kembali menggelar RDP.

“DPRD meminta kepada BPN, PT Merbau dan warga untuk menginventarisir bukti-bukti kepemilikan lahan bersama pemerintah desa dan kecamatan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis, Wamen Ossy: Wujud Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Di tempat yang sama, Legal Standing Humas PT Merbau, Hari Hasruri, mengatakan PT Merbau telah melakukan pembelian lahan terhadap warga dengan bukti adanya transaksi.

“Kami melakukan beli putus dengan warga, sehingga lahan yang dibeli dilakukan penggusuran,” terangnya.

Legal Standing Humas PT Merbau, Hari Hasruri, memperlihatkan bukti pembelian tanah.
Selain itu, Hari Hasruri juga menyampaikan pihaknya telah berapa kali melakukan ganti rugi ketika warga memperlihatkan bukti kepemilikan lahan. Nah adanya pertemuan ini, PT Merbau sepakat untuk mengentikan sementara aktivitas penggusuran, sambil mencari solusi terbaik.

“Kami akan koordinasi dengan pihak camat dan desa. Saya menjaminkan diri tidak akan ada penggusuran. Kalau mau tanda tangan hitam di atas putih belum bisa saya lakukan, karena harus ada bukti itu memang tanah masyarakat. Jangan sampai warga juga hanya asal klaim. Makanya ini harus kita dudukan bersama,” kata dia lagi