HUKUM  

Hendak Mengedarkan Sabu, Seorang Wanita di Kendari Diringkus Polisi 

Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari saat mengungkapkan wanita berinisial PS (28) pada Senin (30/1/2023). Foto: ist

Sultrapedia.com – Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari mengamankan seorang wanita berinisial PS (28) pada Senin (30/1/2023).

Pelaku PS diamankan usai diduga melakukan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Salak, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawes Tenggara (Sultra).

Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada wanita yang mencurigakan yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Atas informasi itu, lanjut Hamka, pihaknya langsung bergerak cepat menuju TKP dan alhasil melihat wanita yang mencurigakan dan langsung diamankan.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Kendari

“Pada saat dilakukan penggeledahan tim menemukan 16 sachet paket sabu dengan berat 5,33 gram,” ujar Hamka, saat jumpa persnya pada Senin (31/1/2023).

Usai didapat barang haram itu, selanjutnya pelaku langsung dibawah di Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah 3 kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan cara ditempel di Kota Kendari dan ini yang keempat kalinya namun gagal.

BACA JUGA :  Kapolres Konut Bangga ke Kapolsek Wiwirano atas Kinerjanya 

“Dari pengakuan pelaku sudah 3 kali melakukan peredaran gelap narkoba dan dan ini yang keempat kalinya namun gagal,” bebernya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.