RAGAM  

HMKS Desak Pemerintah Tolak RKAB PT WIN, Soroti Konflik Sosial dan Ancaman Keselamatan Warga

Sultrapedia.com – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) secara tegas menyatakan penolakan terhadap penerbitan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) di Kabupaten Konawe Selatan.

Penolakan tersebut didasarkan pada berbagai persoalan yang dinilai belum terselesaikan serta rekam jejak operasional perusahaan yang diduga telah berulang kali memicu konflik di tengah masyarakat.

Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek investasi semata, tetapi juga harus menilai rekam jejak kepatuhan perusahaan terhadap aspek sosial, keselamatan masyarakat, dan tata kelola pertambangan yang baik.

“RKAB bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan. Karena itu, pemerintah harus melihat secara utuh apakah perusahaan tersebut layak kembali diberikan izin operasional atau tidak,” tegas Beni.

Menurutnya, selama menjalankan aktivitasnya di wilayah Torobulu, PT WIN diduga beberapa kali melakukan aktivitas yang berada sangat dekat dengan kawasan permukiman warga. Kondisi tersebut memicu penolakan masyarakat serta konflik horizontal antara kelompok warga yang terdampak langsung dengan aktivitas perusahaan dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan berbeda.

Putra Daerah Konawe Selatan tersebut menilai bahwa aktivitas pertambangan yang berada di sekitar kawasan permukiman tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan sosial, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Proses Peralihan Hak Anda

” Beberapa kali perusahaan beroperasi dekat seklih dengan pemukiman warga sehingga memicu konflik sosial dan penolakan serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar, ” beber Beni.

Lebih lanjut, Ia mengingatkan bahwa pada 30 Mei 2026, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan telah menghentikan sementara seluruh aktivitas PT WIN di Desa Torobulu melalui penetapan ‘status quo’. Langkah tersebut diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait kekhawatiran terhadap dampak sosial dan keselamatan warga yang bermukim di sekitar lokasi kegiatan perusahaan.

Dalam keterangannya saat itu, Brigjen Pol. Muh. Irhamni menyampaikan bahwa meskipun PT WIN memiliki IUP dan RKAB yang masih berlaku pada saat itu, penghentian sementara dilakukan dengan mengedepankan keselamatan masyarakat.

Bahkan, Bareskrim menegaskan bahwa apabila di kemudian hari perusahaan ingin kembali melakukan kegiatan penambangan dan ditemukan cadangan nikel, maka relokasi warga harus dilakukan terlebih dahulu. Sebaliknya, apabila tidak terdapat cadangan nikel, status quo akan tetap diberlakukan.

Beni menilai keputusan tersebut menjadi fakta penting yang seharusnya menjadi bahan evaluasi pemerintah sebelum memberikan kembali persetujuan RKAB kepada PT WIN.

“Kami mempertanyakan dasar apa yang akan digunakan pemerintah apabila tetap memberikan RKAB kepada perusahaan yang aktivitasnya pernah dihentikan oleh aparat penegak hukum karena mempertimbangkan keselamatan masyarakat. Jangan sampai negara justru mengabaikan fakta-fakta yang sudah pernah terjadi di lapangan,” ujarnya.

BACA JUGA :  OJK Resmi Update Daftar Pinjol Agustus 2025: 96 Legal, Hati-Hati yang Ilegal

Aktivis HMI Cabang Kendari itu juga meminta agar pemerintah tidak mengesampingkan aspirasi masyarakat Torobulu yang selama ini menjadi pihak yang paling merasakan dampak langsung dari aktivitas perusahaan. Menurutnya, penyelesaian konflik sosial harus menjadi prioritas sebelum pemerintah mempertimbangkan pemberian kembali izin operasional.

Selain itu, Ia mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan PT WIN terhadap seluruh kewajiban lingkungan, teknis pertambangan, serta aspek perlindungan masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai RKAB diterbitkan hanya berdasarkan kelengkapan administrasi, sementara persoalan sosial dan keselamatan masyarakat masih menyisakan tanda tanya besar. Negara wajib hadir melindungi rakyat sebelum melindungi kepentingan investasi,” tegas Beni.

Terakhir, HMKSmenegaskan akan terus mengawal proses evaluasi RKAB PT WIN dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa apabila pemerintah tetap memberikan persetujuan tanpa mempertimbangkan rekam jejak perusahaan serta kepentingan masyarakat Konawe Selatan.

“Kami mengingatkan bahwa investasi yang sehat adalah investasi yang menghormati hukum, menjaga lingkungan, dan melindungi keselamatan masyarakat. Jika syarat-syarat tersebut belum terpenuhi, maka kami menolak penerbitan RKAB PT Wijaya Inti Nusantara,” tutup Beni.

Penulis: Erik