Sultrapedia.com – Perbedaan luas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Citra Silika Malawa (CSM) menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara dugaan fitnah yang menjerat Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), Mahaputra Jafir Oda, di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (21/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, Anggota DPR RI Rusda Mahmud, yang merupakan mantan Bupati Kolaka Utara, menyoroti perbedaan luas wilayah antara izin eksplorasi PT CSM seluas 475 hektare dan izin operasi produksi (OP) yang menurut keterangannya hanya diberikan seluas 17 hektare.
Rusda menjelaskan, izin eksplorasi dan izin operasi produksi merupakan dua tahapan berbeda dalam kegiatan pertambangan. Menurut dia, PT CSM sebelumnya memperoleh izin eksplorasi dengan cakupan wilayah 475 hektare.
Namun, saat perusahaan memasuki tahap operasi produksi, luas wilayah yang diberikan hanya 17 hektare.
“Awalnya PT CSM itu diberikan izin eksplorasi 475 hektare. Nah, untuk tahapannya mendapatkan izin eksploitasi (OP), jadi kita cuma berikan itu 17 hektare,” ungkap Rusda di hadapan majelis hakim.
Rusda juga menyoroti munculnya dokumen perizinan yang menurut keterangannya berkaitan dengan proses gugatan yang diajukan perusahaan.
“Nanti setelah mereka menggugat kemudian dimenangkan, tiba-tiba muncul itu,” katanya.
Atas perbedaan tersebut, Rusda menduga terdapat persoalan pada dokumen perizinan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Meski demikian, dugaan itu merupakan keterangan Rusda dalam persidangan yang masih perlu diuji berdasarkan bukti dan keterangan pihak-pihak terkait.
Selain persoalan perizinan, Rusda turut menyinggung kondisi jalan negara di sekitar lokasi kegiatan pertambangan yang disebutnya mengalami kerusakan hingga nyaris runtuh.
“Sampai di pinggir jalan hampir runtuh di jalan negara. Yang dikerjakan oleh PT CSM,” ujarnya.






