Sultrapedia.com – Mantan Sekretaris Dinas Pertambangan Kabupaten Kolaka Utara, Masmur Lakahena, mengungkapkan bahwa dokumen izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT Citra Silika Malawa (CSM) seluas 475 hektare tidak pernah diproses selama dirinya menjabat.
Pernyataan itu disampaikan Masmur saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan fitnah yang menjerat Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), Mahaputra Jafir Oda, di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (21/10/2026) sore.
Di hadapan majelis hakim, Masmur menjelaskan bahwa dokumen IUP operasi produksi bernomor 540/62 yang dikaitkan dengan lahan seluas 475 hektare tersebut tidak sesuai dengan catatan administrasi perizinan yang diketahuinya.
”Jadi saya meyakini sepenuhnya bahwa yang 475 operasi produksi itu tidak pernah kami proses. Sekali lagi, tidak pernah kami proses karena penomorannya saja sudah tidak sesuai dengan fakta yang ada pada kami”, ucap Masmur dalam persidangan.
Ia menerangkan, berdasarkan dokumen yang diketahuinya, nomor 540/62 berkaitan dengan izin seluas 20 hektare. Karena itu, ia mempertanyakan penggunaan nomor yang sama pada dokumen IUP operasi produksi PT CSM dengan luas mencapai 475 hektare.
Masmur juga menyebut dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertambangan ketika dokumen yang dipersoalkan itu disebut terbit pada 14 Maret 2011.
Menurutnya, pengalaman selama menjalankan tugas di bagian administrasi perizinan menjadi dasar keterangannya mengenai dokumen tersebut.
Namun, Masmur membedakan dokumen IUP operasi produksi yang dipersoalkan dengan izin eksplorasi seluas 475 hektare. Ia menegaskan bahwa izin eksplorasi tersebut memang pernah diproses oleh dinasnya.
”Yang eksplorasi 475 kami benar-benar diproses. Kalau yang ini, 540/62 dengan status operasi produksi, tidak pernah kami proses,” tegasnya.
Pemkab Kolut Pernah Sampaikan Koreksi Administratif
Selain menjelaskan proses administrasi perizinan, Masmur turut memaparkan langkah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara ketika persoalan perizinan antara kedua perusahaan mencuat.
Ia mengatakan, pemerintah daerah saat itu hanya menyampaikan pemberitahuan dan koreksi secara administratif. Langkah tersebut diambil karena persoalan yang muncul melibatkan dua perusahaan, sehingga pemerintah daerah tidak mengambil posisi untuk memperkarakan sengketa tersebut.
Menurut Masmur, pemerintah daerah sebatas memberikan penjelasan mengenai data dan dokumen perizinan yang dimiliki sebagai bahan pertimbangan bagi pihak terkait.
Ia merujuk pada surat Bupati Kolaka Utara saat itu, Nur Rahman, tertanggal 30 Desember 2021, yang berisi tanggapan mengenai pemberitahuan dan koreksi terhadap IUP operasi produksi PT CSM seluas 475 hektare.
Selain itu, terdapat surat tertanggal 13 September 2021 mengenai pemberitahuan dan koreksi terhadap izin usaha pertambangan operasi produksi yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.
Masmur menjelaskan, pemerintah daerah telah memberikan jawaban melalui surat kepada pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa surat-surat tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah data perizinan kedua perusahaan yang bersengketa.
”Jadi, bukan dalam kapasitas untuk mengubah data kedua perusahaan yang bersengketa. Paling kita memberikan gambaran bahwa IUP ini seperti ini adanya, mudah-mudahan itu menjadi pertimbangan,” jelasnya.
Kesaksian Berkaitan dengan Perkara Dugaan Fitnah
Keterangan Masmur menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan fitnah yang menjerat Mahaputra Jafir Oda selaku Direktur PT GAN.
Persoalan dokumen IUP operasi produksi PT CSM seluas 475 hektare tersebut merupakan salah satu latar belakang sengketa yang berkaitan dengan perkara ini.
Berdasarkan uraian dalam persidangan, laporan terkait dugaan pemalsuan surat atas dokumen perizinan tersebut menjadi salah satu latar belakang munculnya laporan balik terhadap Mahaputra.
Dalam persidangan, Masmur dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai aspek administrasi perizinan yang diketahuinya selama menjabat di Dinas Pertambangan Kabupaten Kolaka Utara.
Kesaksiannya menyoroti perbedaan antara dokumen izin eksplorasi seluas 475 hektare yang menurutnya pernah diproses dan dokumen IUP operasi produksi bernomor 540/62 yang ia tegaskan tidak pernah diproses oleh dinas tersebut.
Meski demikian, keterangan saksi merupakan bagian dari rangkaian pembuktian yang harus dinilai bersama alat bukti dan keterangan lainnya oleh majelis hakim.
JPU Hadirkan Tiga Saksi
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dari unsur pemerintah, yakni mantan Bupati Kolaka Utara, mantan Sekretaris Dinas ESDM Sulawesi Tenggara Ridwan Botji, serta mantan Sekretaris Dinas Pertambangan Kabupaten Kolaka Utara, Masmur Lakahena.
Keterangan para saksi diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai administrasi perizinan pertambangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim untuk menguji fakta-fakta hukum dan pembuktian atas dakwaan terhadap terdakwa.






