Sultrapedia.com – Seorang janda penjual nasi kuning di Kota Kendari diduga menjadi korban penyalahgunaan identitas oleh oknum yang disebut-sebut berasal dari kalangan Bhayangkari. Akibatnya, korban kini harus menghadapi tagihan kredit yang tidak pernah ia ajukan.
Kasus ini mencuat setelah diungkap oleh Ketua LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara, Andre Darmawan, pada Selasa (29/4/2026).
Ia menyebut, identitas korban diduga digunakan untuk pengajuan kredit tanpa sepengetahuan maupun persetujuan yang bersangkutan.
Menurut Andre, praktik tersebut sangat merugikan korban yang sehari-hari hanya menggantungkan hidup dari berjualan nasi kuning. Ia menegaskan pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan korban mendapatkan keadilan.
“Seorang ibu bhayangkari yang tidak tanggungjawab akhirnya si ibu ditagih pembiayaan, dilapor polisi dan namanya rusak, semoga kami bisa membantu menghadirkan keadilan bagi mereka,” jelasnya, pada Kamis (30/4/2026).
Namun, kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sehingga korban justru ditagih oleh pihak pembiayaan. Akibatnya, korban juga dilaporkan ke polisi dan mengalami kerugian secara moral.
“Korban kini menghadapi tekanan karena namanya tercatat dalam masalah kredit tersebut,” ujar Andre.
Ia menilai kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap masyarakat kecil dalam sistem pembiayaan. LBH HAMI Sultra menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban.
Lebih lanjut, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri pihak yang diduga menggunakan identitas korban untuk kepentingan pribadi.
“Saya berharap kasus ini dapat ditangani secara adil dan transparan oleh pihak berwenang. Selain itu saya meminta lembaga pembiayaan lebih berhati-hati dalam verifikasi data nasabah,” pungkasnya
Kasus ini menjadi perhatian karena berdampak langsung pada kehidupan ekonomi masyarakat kecil.






