RAGAM  

Kain Tenun Tabere Siwole Diduga Dimonopoli Dekranasda Konawe

Sultrapedia.com – Kain tenun Tabere Siwole motif budaya Suku Tolaki yang digadang-gadang menjadi identitas baru daerah diduga dimonopoli produksi dan pemasarannya oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Konawe. Pasalnya para pelaku UMKM kesulitan memperoleh stok.

Pada awal masa pemerintahannya, Yusran memperkenalkan motif Tabere Siwole sebagai simbol kearifan lokal dengan nuansa etnik Tolaki.

Motif ini kemudian menjadi populer dan kerap digunakan dalam pakaian dinas para pejabat daerah pada berbagai acara resmi.

Namun di balik popularitasnya, muncul keluhan dari masyarakat dan pedagang kain tenun. Pasalnya, produk bermotif Tabere Siwole hanya boleh diproduksi dan dijual melalui Dekranasda atau bisa dijumpai di Kantor PKK Konawe. Pembatasan ini membuat motif tersebut tidak beredar bebas di pasaran.

BACA JUGA :  Terlibat Politik Praktis, Kadis Pendidikan Bombana Didemo Ratusan Masyarakat

Salah satu pedagang tenun di Unaaha mengungkapkan, dirinya tidak diizinkan menjual kain dengan motif Tabere Siwole.

“Tidak mau mereka kalau kita jual kain tenun motif Tabere Siwole. Dilarang,” ujar pedagang tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Informasi ini kemudian sampai ke telinga anggota Komisi III DPRD Konawe, Abdul Ginal Sambari. Ia menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan fungsi Dekranasda yang mestinya menjadi wadah penggerak UMKM, bukan sebaliknya.

“Saya sudah menerima banyak laporan masyarakat bahwa kain tenun Tabere Siwole tidak boleh diproduksi atau diperjualbelikan selain melalui Dekranasda,” tegas Ginal.

Ia juga menyoroti informasi mengenai dorongan agar motif Tabere Siwole diwajibkan sebagai bagian dari seragam sekolah hingga pakaian pegawai perangkat daerah. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pemaksaan.

BACA JUGA :  Tentang SPDP dan Penetapan Tersangka

“Kalau ada kewajiban memakai motif itu, sementara produksi dimonopoli satu lembaga, ini bisa berpotensi otoriter. Tidak memberikan kesempatan bagi UMKM lainnya,” kata Ginal.

Lebih lanjut Ia menilai, jika aturan pembatasan ini dibiarkan, maka pelaku usaha lokal justru akan dirugikan karena kehilangan akses produksi dan penjualan.

Atas persoalan itu, Komisi III DPRD Konawe berencana memanggil Dekranasda untuk meminta klarifikasi secara resmi.

“Kami mendukung inovasi budaya, tetapi jangan sampai kreativitas warga justru dibatasi,” tutup Ginal.

 

Penulis : Redaksi