Sultrapedia.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (1/7/2026), bertempat di Gedung Lamanindo, Kecamatan Batauga.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Sosialisasi dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, kepala desa/lurah, serta perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan.
Kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, S.H., M.H., Ketua Tim Kerja Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Telly Dasaluti, S.Si., M.P., serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan.
Kegiatan diawali dengan sambutan sekda kabupaten Buton Selatan dan dilanjutkan sambutan oleh Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha,
selanjutnya dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolik Sertipikat PTSL masyarakat Desa Gaya Baru,
selanjutnya memasuki sesi pemaparan, Dalam pemaparannya, Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat menjelaskan bahwa pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bertujuan memberikan kepastian hukum atas wilayah adat sekaligus menjadi instrumen dalam mencegah dan menyelesaikan konflik pertanahan. Proses tersebut dilakukan melalui tahapan koordinasi, sosialisasi, pengukuran dan pemetaan, permohonan hak, hingga penerbitan sertipikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain membahas aspek pertanahan, peserta juga memperoleh materi mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Materi tersebut menekankan pentingnya kolaborasi dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal, termasuk penerapan sistem adat Ombo/Kaombo sebagai bentuk pelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya pesisir.
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan turut menyampaikan komitmennya dalam mendukung pengakuan masyarakat hukum adat melalui regulasi daerah, proses verifikasi dan penetapan masyarakat hukum adat, serta kebijakan yang mendukung kemudahan administrasi, termasuk terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Buton Selatan, Buton Utara, dan Wakatobi menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi, mulai dari keberadaan tanah ulayat yang telah bersertipikat atas nama perorangan, penegasan batas wilayah adat, hingga perlindungan kawasan adat dari potensi penyerobotan.
Menanggapi hal tersebut, para narasumber menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tanah ulayat harus mengedepankan verifikasi data, survei dan pemetaan lapangan, serta musyawarah bersama masyarakat adat. Hasil inventarisasi dan pemetaan nantinya akan diintegrasikan ke dalam Aplikasi BHUMI Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari upaya mewujudkan data pertanahan yang akurat, transparan, dan memiliki kepastian hukum, Kegiatan ditutup dengan penandatanagan Berita Acara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, serta masyarakat hukum adat dalam mendukung pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat sekaligus menjaga kelestarian wilayah adat sebagai warisan yang harus dilindungi untuk generasi mendatang.






