Sultrapedia.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara menyerahkan 44 sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) aset PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi. Penyerahan tersebut berlangsung dalam kegiatan rapat koordinasi di Ruang Rapat PLN UIP Sulawesi, Kota Makassar, Kamis (22/10/2026).
Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Achmad, S.ST., M.H., menghadiri kegiatan tersebut didampingi Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Fajar, S.ST., MPA.
Sebanyak 44 sertipikat HGB yang diserahkan merupakan aset PT PLN (Persero) yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset tanah perusahaan sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.
Adapun rincian sertipikat yang diserahkan meliputi empat sertipikat di Kota Kendari, empat sertipikat di Kabupaten Kolaka, satu sertipikat di Kabupaten Kolaka Utara, serta 35 sertipikat di Kabupaten Konawe Utara.
Dengan demikian, Kabupaten Konawe Utara menjadi wilayah dengan jumlah sertipikat HGB terbanyak dalam penyerahan tersebut.
Penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas aset tanah PT PLN (Persero), sekaligus memperkuat tertib administrasi dan pengelolaan aset perusahaan dalam mendukung pembangunan serta penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan.
Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, kantor pertanahan kabupaten/kota, dan PT PLN (Persero), khususnya dalam mendukung percepatan penyelesaian administrasi pertanahan dan legalisasi aset.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan.
Melalui koordinasi dan kolaborasi yang berkelanjutan, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk terus mendukung terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah serta pengelolaan aset yang tertib dan teradministrasi dengan baik guna mendukung pembangunan daerah.






