Sultrapedia.com – Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara menyerahkan bantuan pengurusan sertifikasi tanah rumah ibadah sebagai bagian dari upaya mempercepat kepastian dan legalitas aset keagamaan di Sulawesi Tenggara.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak tiga sertipikat tanah rumah ibadah diserahkan kepada masing-masing pengelola, yaitu Masjid Al Gaffar yang berlokasi di Kelurahan Tobuuha, serta Masjid Hj. Darnah Asminar Poeloengan dan Masjid Quba yang berlokasi di Kelurahan Anduonohu.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Darmukit, S.H., M.H., bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara Bapak Budi Hartanto, S.SiT., M.H., QRMP. dan jajaran serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi dan kolaborasi lintas instansi dalam memberikan dukungan terhadap percepatan proses legalitas dan sertifikasi tanah rumah ibadah. Kepastian hukum atas tanah rumah ibadah diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta pengelola dalam melaksanakan kegiatan keagamaan.
Melalui kolaborasi tersebut, Kanwil BPN Sultra terus mendorong agar aset-aset rumah ibadah memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi tanah, sehingga dapat terlindungi secara administratif maupun hukum dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Sinergi antara BPN, Kejaksaan, dan Kementerian Agama menjadi langkah penting dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin pasti, mudah, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.






