Sultrapedia.com – Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat dan Pemerintah Kabupaten Muna Barat terus memperkuat sinergi dalam mempercepat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat yang dilaksanakan pada Jumat (3/7/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendorong percepatan capaian target PTSL di Kabupaten Muna Barat. Pada tahun 2026, Kabupaten Muna Barat memperoleh target sertifikasi sebanyak 4.063 bidang tanah, dengan realisasi pelaksanaan hingga awal Juli telah mencapai sekitar 60 persen.
Perkembangan tersebut disampaikan Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha Bapak Ridwan, S.SiT., C.Med., bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Romadhona Setyawan, di Rumah Jabatan Bupati Muna Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati La Ode Darwin menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Muna Barat dan BPN dalam menghadirkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat melalui program PTSL. Menurutnya, sertipikat tanah tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya, tetapi juga menjadi modal penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Romadhona Setyawan, menegaskan kesiapan jajarannya untuk menuntaskan target sertifikasi sebanyak 4.063 bidang tanah pada tahun 2026. Menurutnya, dukungan aktif dari pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mempercepat proses pendataan, pengumpulan data yuridis, hingga verifikasi lapangan.
Ia juga mengajak masyarakat yang menjadi peserta PTSL untuk berpartisipasi aktif dalam melengkapi persyaratan administrasi agar proses penerbitan sertipikat dapat berjalan tepat waktu sesuai target yang telah ditetapkan.
Melalui sinergi antara Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, dan Pemerintah Kabupaten Muna Barat, diharapkan pelaksanaan PTSL Tahun 2026 dapat berjalan optimal serta semakin memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah sebagai salah satu fondasi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat






