Sultrapedia.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima Penyerahan Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik (Opini Ombudsman) Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara pada Senin, 25 Mei 2026, bertempat di Aula Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penyerahan hasil penilaian tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, S.Pd., M.P., kepada para Kepala Kantor Pertanahan yang menjadi lokus penilaian tahun 2025, yakni Kantor Pertanahan Kota Bau-Bau, Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana, Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi. Dalam ringkasan eksekutif Ombudsman disebutkan bahwa penilaian tahun 2025 mengalami transformasi dari penilaian kepatuhan pelayanan publik menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025. Penilaian tersebut dilakukan untuk memetakan kualitas pelayanan publik sekaligus mengidentifikasi potensi maladministrasi pada setiap unit layanan publik.
Mastri Susilo menyampaikan bahwa Ombudsman RI secara konsisten melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik guna memastikan terpenuhinya standar pelayanan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta pencegahan maladministrasi sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, penilaian dilakukan melalui wawancara kepada pelaksana layanan dan pengguna layanan, pembuktian dokumen pendukung, hingga penyebaran barcode untuk menilai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Penilaian mencakup dimensi input, proses, output, pengaduan, serta tingkat kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman.
Berdasarkan hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik Tahun 2025 pada lingkup Kementerian ATR/BPN di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi memperoleh nilai 74,83, Kantor Pertanahan Kota Bau-Bau 72,27, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara 69,35, Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan 68,04, Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana 66,70, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan 66,54, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur 62,79, dengan kategori kualitas pelayanan “Cukup”.
Ombudsman RI juga memberikan sejumlah saran penyempurnaan kepada unit layanan, di antaranya melalui pembinaan terhadap pimpinan dan pegawai guna meningkatkan pemahaman terkait maladministrasi, pemenuhan standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, serta penguatan tata kelola pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Melalui penyerahan hasil penilaian ini, diharapkan seluruh Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara dapat terus melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas.






