RAGAM  

Kasus Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di SPBN Djamalia Ningsih Lapulu, DPRD segera Agendakan RDP

Sultrapedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera agendakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus dugaan penimbunan bahan bakar umum (BBM) subsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Djmalia Ningsih yang berlokasi di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

“Kita sudah koordinasikan di Polda Sultra bahwa masalah dugaan penimbunan BBM ini kita akan agendakan RDP bersama para pihak untuk mengusut masalah penimbunan BBM,” ujar Ketua DPRD Sultra, Tariala saat menerima aspirasi dari pengunjuk rasa, Kamis (23/4/2026) kemarin.

BACA JUGA :  Gubernur Ridwan Kamil Resmikan Klinik Khusus Lansia Inggit Garnasih

Sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dari mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari dan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra.

Ratusan pendemo tersebut membawah sejumlah aspirasi, salah satunya mengenai masalah dugaan penimbunan BBM subsidi di SPBN Djamalia Ningsih.

Rimba, salah satu orator mengatakan, ditengah krisis BBM, namun ditemukan adanya praktik penimbunan BBM yang mana dilarang oleh undang-undang.

BACA JUGA :  Jumlah Perusahaan di Jabar Meningkat, Pengangguran Konsisten Menurun

“Kita berada di fase krisis BBM, tapi fakta di lapangan terjadi penimbunan, bagaimana masyarakat tidak resah,” katanya.

Untuk itu, pengunjuk rasa meminta DPRD Sultra segera menggelar RDP, dan pihak kepolisian memeriksa Kepala SPBN Djamalia Ningsih, dan oknum penampung.

“Yang bermain di dalamnya harus diusut, dan kami harus RDP,” tukasnya.

Penulis: Erik