Sultrapedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi memindahkan lokasi penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim), termasuk Bupati Koltim nonaktif Abdul Azis (ABZ), ke Rutan Kelas II A Kendari, pada Senin (8/12/2025).
“Empat tahanan, yaitu Abdul Azis, Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin, telah kami pindahkan ke Rutan Kelas II A Kendari,” ujar Jaksa KPK, Muhammad Albar Hanafi, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Langkah itu dilakukan sekaligus untuk menghadirkan Abdul Azis sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Arif Rahman dan kawan-kawan, yang disebut sebagai pihak pemberi suap. Sidang akan digelar di Kendari sehingga membutuhkan penyesuaian lokasi penahanan.
“Hari ini, tim JPU menghadirkan Abdul Azis sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Arif Rahman dkk,” jelas Albar.
Ia menambahkan, proses pemindahan berjalan aman berkat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kendari serta pengamanan ketat dari personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, pada Jumat (5/12/2025), KPK telah merampungkan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Koltim. Dengan selesainya tahap itu, proses persidangan terhadap Abdul Azis segera digelar.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Koltim Abdul Azis. Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan lima tersangka awal, yakni:
Abdul Azis (ABZ) Bupati Koltim 2024–2029, Andi Lukman Hakim (ALH) PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) PPK proyek RSUD Koltim, Deddy Karnady (DK) Pihak swasta, PT PCP dan Arif Rahman (AR) Pihak swasta, KSO PT PCP
Dalam penyidikan, KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee sebesar Rp 9 miliar dari proyek pembangunan RSUD yang bernilai Rp 126 miliar. Sejauh ini, KPK menemukan indikasi bahwa Azis telah menerima uang sekitar Rp 1,6 miliar.
Pengembangan kasus terus dilakukan. KPK kemudian kembali menetapkan tiga tersangka baru, yakni Yasin (YSN), ASN pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Hendrik Permana (HP), ASN Kementerian Kesehatan; serta Aswin Griska (AGR), Direktur Utama PT Griska Cipta.
Penulis : Redaksi






