Sultrapedia.com – Konsorsium Insan Pergerakan (KIP) Sulawesi Tenggara (Sultra) minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk memeriksa mantan Kapolres Kolaka Utara berinisial AI, atas dugaan penambangan ilegal.
KIP juga turut memberikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam memberantas praktik penambangan ilegal di Bumi Anoa.
Langkah ini diambil di tengah gencar-gencarnya Kejati Sultra melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku penambang ilegal di Kolaka Utara.
Meski telah menetapkan 5 tersangka, lembaga adhyaksa ini menegaskan komitmennya untuk terus membidik tersangka-tersangka lain yang terlibat.
Ketua KIP Sultra, Andriyadi Muliadi, SH., MH., menyatakan dukungan penuh pihaknya terhadap upaya Kejati Sultra dalam menindak para pelaku korupsi, termasuk penambang ilegal.
Menurutnya, tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi warning atau alarm keras bagi para pelaku tambang ilegal yang masih berani beraktivitas secara sembunyi-sembunyi.
“Harapan kita, ini menjadi pembelajaran bagi para penambang ilegal lainnya,” ujar Anci, sapaan akrabnya, pada Senin (12/5/2025).
Namun, di tengah apresiasi tersebut, KIP Sultra juga menyoroti satu hal yang mengganjal dalam proses penegakan hukum ini.
Menurut mereka, jika praktik penambangan ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2023 dan tidak terendus oleh lembaga hukum yang ada di Kolaka Utara, maka kuat dugaan adanya kongkalikong atau “main mata” antara para tersangka dengan aparat penegak hukum di Kolaka Utara.
“Apabila kejadian ini sudah berlangsung lama, berarti ada permainan kongkalikong antara lembaga negara yang berada di Kolaka Utara dengan para tersangka. Mustahil mereka tidak tahu,” tegasnya.
Lebih lanjut, KIP Sultra mendesak Kejati Sultra untuk tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap Kepala Wilker UPP Kolaka Utara berinisial I.
Mereka menyarankan agar Kejati Sultra menggandeng Polda Sultra untuk memeriksa mantan Kapolres Kolaka Utara berinisial AI.
“Kami dari KIP Sultra meminta agar Kejati Sultra berkoordinasi dengan Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kapolres Kolaka Utara, yang kini menjabat sebagai Wadir Lantas Polda Sultra,” terang Andriyadi Muliadi.
Anci menilai, praktik penambangan ilegal yang telah berlangsung cukup lama namun tidak ditindak oleh aparat penegak hukum di Kolaka Utara menimbulkan tanda tanya besar. Oleh karena itu, KIP Sultra berharap agar penegakan hukum dilakukan selurus-lurusnya, tanpa pandang bulu.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH, MH., belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsAppnya.






