HUKUM  

Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka TPPU Pertambangan PT Antam Konut

Sultrapedia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menetapkan dua orang tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk, Rabu (24/7/2024).

Penetapan tersangka tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024. dan

Dalam keterangan rilis Kejati Sultra, yang disampaikan oleh Kasi Penkum, Dody menjelaskan, kedua tersangka tersebut yakni, tersangka GAS selaku pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B01/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024.

BACA JUGA :  Hakim Vonis 2 Terdakwa Korupsi Jembatan Cirauci II Butur dengan Pidana Penjara 3 Tahun dan Denda Rp100 Juta

“Serta tersangka WAS selaku pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B02/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024,” sebutnya.

Keduanya lanjut dia, ditetapkan sebagai tersangka TPPU dari Tindak Pidana asal,
yaitu kasus Tindak Pidana Korupsi pertambangan ore nikel, pada WIUP PT.
Antam, Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Rp20,8 Miliar di RSUD Konawe

“Keduanya diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan, yang berasal dari hasil Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.

Terhadap kedua tersangka, sambung Dody, disangkakan pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010.

“Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.