Sultrapedia.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan ore nikel dengan nomor perkara 294/B/Pid/2025/PN Kdi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (6/11/2025).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI menuntut terdakwa Deny Zainal Ahuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun. Sementara istrinya, Maliatin, turut dituntut 3 tahun penjara karena diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini merupakan rangkaian dari perkara sebelumnya, yakni nomor 563/Pid/B/2018/PN Kdi. Pada tahun 2018, Deny Zainal diketahui meminjam uang senilai Rp1,5 miliar kepada seorang pengusaha bernama Budi Yuwono, dengan jaminan 100.000 metrik ton ore nikel yang berada di Desa Dunggua dan Kelurahan Mata.
Namun, ore nikel yang berada di Kelurahan Mata tersebut diduga dijual oleh Deny tanpa menyerahkan hasilnya kepada Budi. Akibatnya, perkara tersebut berujung pada proses hukum, meski Deny saat itu hanya dijatuhi hukuman tiga bulan penjara setelah adanya upaya perdamaian, dengan catatan tetap menyerahkan ore 100.000 MT kepada pihak pelapor.
Namun, persoalan kembali mencuat ketika ore nikel yang telah diserahkan kepada Budi dan berada di lokasi Desa Dunggua diduga menghilang sekitar 80.000 MT. Hal tersebut membuat Deny kembali dipersoalkan hingga lahirlah perkara baru dengan nomor 294/Pid/B/2025/PN Kdi yang kini sedang bergulir di pengadilan.
Perkara sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak Februari 2019, dan dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa ore nikel sebanyak 100.000 MT diserahkan kepada Budi Yuwono.
Akan tetapi, pada 3 November 2025, Pengadilan Negeri Kendari mengeluarkan surat yang ditandatangani Panitera Armin, bahwa frasa “100.000 metrik ton” dalam salinan putusan dinilai sebagai kekeliruan pengetikan (administrasi) karena tidak tercantum dalam barang bukti yang disita maupun tuntutan JPU.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari Budi Yuwono. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam sikap pengadilan.
“Kami masih memiliki bukti video saat eksekusi, di mana Deny Zainal menyatakan bahwa 100.000 MT ore nikel diserahkan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan. Lalu kenapa sekarang PN Kendari menyebut itu hanya kesalahan administrasi? Ada apa dengan majelis?” tegas Budi.
Budi menyatakan akan membawa persoalan ini ke Komisi Yudisial (KY) untuk meminta pengawasan dan klarifikasi lebih lanjut.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) pada Kamis, 13 November 2025 di Pengadilan Negeri Kendari.
Penulis : Redaksi






