HUKUM  

Kasus Perintangan Perkara Blok Mandiodo, Amel Divonis 3 Tahun Penjara

Sultrapedia.com – Terpidana Amelia Sabara SH dijatuhi pidana penjara 3 tahun dalam kasus perintangan dalam perkara penyidikan Blok Mandiodo.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Bustanil N Arifin, menuturkan pada Rabu sekitar Pukul 14.00 Wita telah dilaksanakan eksekusi atas nama terpidana Amelia Sabara alias Amel.

“Pelaksanaan eksekusi oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kendari, setalah menerima putusan Mahkamah Agung RI nomor 4855K/pid.Sus/2024 yang telah berkekuatan hukum yg tetap (Inkracht),” terangnya, Kamis (19/9/2024).

BACA JUGA :  Diduga Rugikan Negara Rp8,9 Miliar, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Kapal Pesiar Pemprov Sultra

Lanjutnya, bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana diwajibkan menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp.150.000.000.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Janda Penjual Nasi Kuning di Kendari Dikejar Tagihan, Diduga Akibat Ulah Oknum Bhayangkari, Andre Darmawan Siap Kawal

Lebih jauh kata Bustanil, terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PTPK, terhadap perkara penyidikan Blok Mandiodo yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Sultra.

“Terpidana dimasukkan ke Lapas Perempuan kelas III Kendari, pada pukul 19.00 Wita,” pungkasnya.